
JEMBRANA – Rapat paripurna IV masa persidangan 1 tahun 2022/2023 di ruang utama DPRD Kamis (10/11/2022) mengagendakan penetapan peraturan daerah (Ranperda) APBD Jembrana tahun 2023 menjadi Perda.
Rapat tersebut dipimpin, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi. Sedangkan dari eksekutif, hadir langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba, jajaran Forkopimda serta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Jembrana.
Dalam Perda APBD Jembrana tahun 2023 tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.073.390.850.092. Sedangkan untuk belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1.149.285.214.153 dengan defisit sebesar Rp75.894.364.061. Kemudian untuk komponen pembiayaan, penerimaan netto diproyeksikan sebesar Rp75.894.364.061.
Bupati Tamba dalam pendapat akhirnya untuk mengoptimalkan realisasi pendapatan daerah khususnya PAD, Ia minta kepada seluruh perangkat daerah, terutama yang memiliki tugas untuk mengelola penerimaan daerah agar senantiasa melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi serta menggali sumber-sumber pendapatan daerah, sehingga pencapaian target pendapatan daerah yang telah ditetapkan maksimal.
Lebih lanjut dalam hal belanja daerah, Bupati asal Desa Kaliakah tersebut menekankan kepada seluruh aparatur pemerintah daerah agar selalu mengedepankan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap target-target yang telah ditetapkan dalam perencanaan, serta memperhatikan dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Manfaatkanlah setiap rupiah yang telah kita anggarkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pertanggungjawaban yang baik dan benar. Di samping itu, yang terpenting segera lakukan proses pemilihan penyedia (tender) setelah penetapan APBD, khususnya untuk kegiatan-kegiatan atau proyek fisik, sehingga penandatangan kontrak dan pelaksanaan pekerjaan dapat mulai dilakukan di awal tahun,” ujarnya.
Terakhir, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana serta ASN dilingkungan Pemkab Jembrana atas kerja keras dan kontribusi selama proses penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah ini.
“APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan APBD kedua yang disusun berdasarkan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Jembrana Tahun 2021-2026. Saya tekankan kepada ASN untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah tertuang dalam APBD Tahun 2023 dengan cermat, tepat, efektif, efisien, akuntabel, sehingga target tujuan dan sasaran strategis dapat tercapai,” pungkasnya. (ara,dha)








