BadungTerkini

Mulai 11 November, Sepeda Motor ‘Dilarang’ Masuk Kawasan Nusa Dua

KUTSEL – Kendaraan pribadi utamanya roda dua, mulai 11 November 2022 nanti tidak diperkenankan memasuki kawasan The Nusa Dua. Hal tersebut hanya bersifat sementara, kaitan dengan penyelenggaraan KTT G20.

Managing Director The Nusa Dua-ITDC, I Gusti Ngurah Ardita mengungkapkan, ketentuan tersebut dikecualikan bagi sepeda motor tertentu. Di antaranya seperti sepeda motor listrik yang menjadi showcase dalam KTT G20.

“Selama kegiatan, sepeda motor tidak diizinkan masuk ke dalam kawasan. Kecuali yang sudah ada di dalam, yaitu berupa sepeda motor listrik showcase,” ungkapnya belum lama ini.

Bukan hanya motor, pembatasan juga diberlakukan bagi kendaraan lainnya. Seperti kendaraan roda empat, yang diberikan memasuki kawasan jika telah tertempeli stiker resmi.

“Uji coba ini akan dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 November 2022. Kemudian untuk implementasinya dimulai tanggal 13 November 2022,” ungkapnya.

Bukan hanya bagi pengunjung pada umumnya, hal tersebut juga diberlakukan kepada para karyawan usaha akomodasi dan fasilitas wisata dalam kawasan The Nusa Dua. Kendaraan mereka diarahkan parkir di luar kawasan, untuk nantinya dijemput dengan kendaraan shuttle.

“Jadi karyawan yang biasa masuk kerja dengan kendaraan pribadi masing-masing, baik sepeda motor ataupun mobil, itu tidak boleh masuk ke dalam kawasan. Pihak akomodasi masing-masing menyediakan area parkir di luar kawasan, untuk kemudian dijemput menggunakan kendaraan shuttle. Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing,” jelasnya.

Ardita mengungkapkan, di samping yang disiapkan oleh pihak akomodasi wisata, kendaraan shuttle juga disediakan oleh panitia penyelenggaraan KTT G20. Namun bedanya, itu adalah berupa kendaraan listrik.

Bukan hanya kendaraan yang hendak keluar-masuk kawasan yang diatur. Orang-orangnya juga diatur sedemikian rupa dengan penerapan ID khusus. Pun demikian bagi para wisatawan bukan peserta G20, yang kabarnya akan diberikan semacam gelang penanda.

Lebih lanjut disampaikannya pula, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI menyediakan 23 hotel untuk menyambut kedatangan para delegasi KTT G20. Delapan hotel di antaranya, berlokasi di dalam kawasan The Nusa Dua. Yakni The Laguna a Luxury Collection Resort & Spa Nusa Dua Bali, Grand Hyatt Bali, St Regis Bali Resort, Melia Bali, Merusaka Nusa Dua, The Westin Resort Nusa Dua Bali, Sofitel Bali Nusa Dua Beach Resort, dan Nusa Dua Beach Hotel & Spa Bali.

BACA JUGA:  Bupati Badung dan Ketua DPRD Tinjau Penataan Pedestrian Pantai Kuta

Meski ditunjuk sebagai tempat menginapnya para delegasi KTT G20, wisatawan umum katanya masih diperkenankan menginap pada hotel-hotel bersangkutan. Itupun jika pada hotel tersebut masih tersedia kamar kosong. “Sepanjang masih ada kamar, wisatawan pada umumnya masih bisa menginap di hotel-hotel itu. Tapi mereka harus memahami bahwa tentunya ada pembatasan-pembatasan yang diberlakukan sesuai standar pengamanan,” ungkapnya.

Ditambahkan, pembatasan tentunya juga diberlakukan bagi para tamu hotel lainnya di dalam kawasan, yang wajib menyesuaikan aktivitas, terutama ketika ada pergerakan para kepala negara. (adi/jon)

Back to top button