
KUTSEL – Pemerintah Indonesia dipastikan memiliki komitmen serius dalam memerangi masalah sampah plastik di laut. Salah satunya melalui ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut, dengan target 70% penanganan sampah laut di tahun 2025.
Demikian mengutip penyampaian Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Nani Hendiarti, Kamis (3/11/2022).
Bahkan, kata dia, pemerintah telah berupaya mengambil langkah-langkah yang tidak biasa (business as usual). Tentunya untuk memastikan terjadinya percepatan pengelolaan dan mencegah kebocoran sampah ke laut.
Dibeberkannya pula, upaya tersebut turut diperkuat dengan kontribusi pengurangan sampah dari produsen manufaktur, retail, serta jasa makanan dan minuman.
Yakni dengan melakukan kegiatan pembatasan, pendauran ulang dan/atau guna ulang produk dan kemasannya. Yang mana hal tersebut sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab produsen.
Kaitan dengan komitmen bersangkutan, sambung Deputi Nani, pemerintah juga berkolaborasi dengan berbagai pihak melalui wadah bernama National Plastic Action Partnership (NPAP) Indonesia.
Itu merupakan platform multi stakeholder yang menghubungkan antara pembuat kebijakan, pakar, pimpinan bisnis, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi melalui lima gugus tugas, yaitu Kebijakan, Pembiayaan, Inovasi, Perubahan Perilaku, dan Metrik.
“Sebagai bukti kolaborasi multipihak dalam NPAP, hari ini kita bertemu di acara ini yang merupakan bagian dari momentum penyelenggaraan G20 Summit mendatang,” ucapnya menuturkan kegiatan bertajuk ‘Beating Plastic Pollution From Source to Sea’ yang dilaksanakan di Pulau Dewata pada tanggal 3 dan 4 November 2022 tersebut.
Sekilas untuk diketahui, acara dimaksud dihadiri oleh lebih dari 200 orang peserta. Dan menariknya, meski tidak dapat sepenuhnya bebas dari sampah plastik, terpantau ada sejumlah upaya untuk meminimalisir.
Di antaranya dengan mengajak para peserta untuk membawa botol minuman sendiri, hingga penyediaan merchandise yang terbuat dari plastik daur ulang. (adi/jon)








