
BULELENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima penyerahan tahap II P21 berupa barang bukti dan tersangka berinisial KNS (47) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali.
Penyerahan oknum notaris/PPAT beralamat di Kota Singaraja ini dilakukan setelah jaksa penuntut Kejari Buleleng menyatakan berkas perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka berinisial KNS lengkap.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pukul 13.00 sampai dengan 16.00 jaksa penuntut menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, dan lanjut melaksanakan penyerahan tahap II,” ungkap Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada usai penyerahan tahap II di Kantor Kejari Buleleng, Kamis (3/11/2022).
Sesuai berkas perkara yang diserahkan tersangka yang berprofesi sebagai notaris/PPAT di wilayah Kabupaten Buleleng diduga dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi, untuk tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan.
“Tersangka tidak menyampaikan kewajiban SPT Tahunan tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp728.892.207. Perbuatan tersangka, melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang No. 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tandasnya.
Melengkapi berkas perkara, jaksa penuntut juga melakukan tindakan penahanan selama 20 hari, 3 – 22 November 2022 di Rutan Polsek Seririt. “Setelah melengkapi berkas dan menyusun dakwaan, perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja,” pungkasnya. (kar,dha)








