
KLUNGKUNG- DPRD Kabupaten Klungkung melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengadakan rapat kerja dengan Tim Produk Hukum Daerah (TPHD),Rabu (2/11/2022).
Rapat membahas Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Arsha Jagaddhita. Dalam rapat kerja tersebut terungkap, Perusahaan Umum Daerah Arsha Jagaddhita merupakan revitalisasi dari Perusahaan Daerah Nusa Kertha Kosala (PDNKK). PDNKK sudah tiga tahun lebih ‘menghilang’ bak ditelan bumi.
Itu setelah usaha PDNKK dibekukan lantaran mengalami masalah keuangan. Sampai saat ini masalah hutang piutang PDNKK belum tuntas. Sementara semua pegawai PDNKK sudah tidak aktif, ada yang mengundurkan diri dan diberhentikan.
Karena alasan PDNKK masih menyisakan masalah keuangan, Bapemperda menolak pembahasan lebih lanjut Ranperda Perusahaan Umum Daerah Arsha Jagaddhita sebagai payung hukum pembentukan perusahaan umum daerah.
Padahal dalam rapat kerja tersebut, TPHD menghadirkan konsultan yang mensosialisasikan kajian studi kelayakan pengembangan usaha Perusahaan Umum Daerah Arsha Jagaddhita. Pihak konsultan menyampaikan salah satu jenis usaha yang nanti bisa dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah Arsha Jagaddhita adalah pengelolaan pelabuhan segitiga emas serta sarana pendukungnya seperti parkir, sewa kios serta retribusi objek wisata.
Meskipun sudah ada kajian studi kelayakan, namun pimpinan rapat Anak Agung Sayang Suparta menyangsikan keberlanjutan dari Perusahaan Umum Daerah Arsha Jagaddhita. Sebab, ia melihat PDNKK menyisakan banyak masalah. Menurutnya tidak logis masalah itu diselesaikan oleh manajemen dari Perusahaan Umum Daerah Arsha Jagaddhita.
“Siapa yang menjamin apakah bupati berani menjamin masalah PDNKK nantinya akan selesai ?. Saya melihat ini ibarat mobil baru mesin lama. Kalau mau buat (Perda) baru, sekalian saja semua buat baru (termasuk perusahaan umum daerah),” kata Sayang Suparta.
Anggota Bapemperda Ketut Sukma Sucita juga menyampaikan hal serupa, kenapa pihak eksekutif kekeh mempertahankan PDNKK, meskipun nama dan payung hukumnya sudah diganti.
“Saya bertanya ada apa kok PDNKK masih dipertahankan. Padahal sudah jelas-jelas organisasinya tidak ada,orang-orangnya (pegawai) sudah tidak ada, usahanya sudah dibekukan. Masak nanti direktur yang baru harus mengurus masalah PDNKK,apa mereka mau ?,” kata Sukma Sucita.
Senada Anak Agung Sayang Suparta, Sukma Sucita pun meminta pihak eksekutif merancang perda baru untuk memayungi pembentukan perusahaan umum daerah yang baru pula. Kepala Bagian Hukum Made Suliastiawati setelah berkali-kali menyampaikan hakikat ranperda yang diajukan sebagai bentuk revitalisasi dari PDNKK, akhirnya ‘menyerah’ dan mengatakan akan mengkonsultasikan saran dan masukan dari dewan kepada bupati. (yann)








