
BULELENG – Pemkab Buleleng melalui Badan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP2KBP3A) memberi perhatian serius kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Banjar Dinas Dauh Margi Desa Tirtasari Kecamatan Banjar, Jumat (28/10/2022).
Selain mendorong proses hukum terhadap kasus yang merenggut jiwa Luh Suteni (40) dan janin berumur 7 bulan dalam rahimnya, BP2KBP3A bersama relawan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Perlindungan dan Anak (P2TP2A) Buleleng melakukan upaya pendampingan kepada putra kedua dari pasangan suami istri (pasutri) Ardika – Suteni.
“Bidang pemberdayaan perempuan dan anak bersama relawan dari P2TP2A Buleleng sudah melakukan koordinasi dengan penyidik Unit PPA Satreskrim untuk pelaksanaan pendampingan pada kasus KDRT ini,” ungkap Sekretaris BP2KBP3A Buleleng I Nyoman Suyasa usai menerima laporan dari relawan P2TP2A Buleleng di ruang kerjanya, Senin (31/10/2022).
Mantan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Buleleng ini menandaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, pendampingan akan dilakukan terhadap putra kedua dari pasutri Putu Ardika – Luh Suteni.
“Pendampingan dilakukan bidang pemberdayaan perempuan dan anak BP2KBP3A bersama relawan P2TP2A Buleleng untuk memastikan putra kedua dari pasutri ini tidak terdampak secara fisik maupun psikis atas kejadian, kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan ayahnya, hingga mengakibatkan kematian ibu dan janin yang ada dalam rahim korban,” terangnya.
Serangkaian pendampingan terhadap anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini, tim juga sudah melaksanakan ‘home visit’, peninjauan rumah serta berkoordinasi dengan pihak keluarga, kakek maupun neneknya.
“Home visit juga dilakukan untuk memastikan kondisi rumah dan lingkungan, yang juga menjadi dasar pendampingan,” tandas Suyasa sembari menegaskan, untuk proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. (kar,dha)








