
MANGUPURA– Bangunan dan lapak-lapak liar di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung kembali bermunculan. Padahal bangunan liar sebelumnya telah ditertibkan Sat Pol PP Provinsi Bali dan Sat Pol PP Badung.
Pantauan di lokasi Senin (24/10/2022), tampak sejumlah lapak pedagang pantai berjejer. Dari informasi yang dihimpun, lapak tersebut sering kali tidak dibongkar atau dibawa pulang saat warung ditutup.
Kastpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara yang dikonformasi menyatakan segera akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan.
“Saya akan tugaskan staf untuk melakukan pengecekan dan akan dikoordinasikan dengan Satpol PP Provinsi,” tegasnya.
Ditambahkannya, sebenarnya sudah ada kesepakatan dengan pedangang dimana hanya diperbolehkan menempatkan kursi panjang di pantai. Sedangkan untuk bangunan semi permanen atau permanen tidak diizinkan.
“Kalau long chair, payung dan papan surfing diperkenankan. Asal rapi dan diatur penempatannya,” jelasnya.
Pedagang juga tetap diberikan kesempatan berjualan di pantai dengan catatan harus terdaftar dalam Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat. Lebih lanjut ia menambahkan telah melakukan koordinasi dengan Desa Tibubeneng terkait penataan pedagang di pantai Berawa.
Koordinasi terkait penyusunan rencana penataan pantai tersebut, seperti yang dilakukan di Seminyak, Legian, dan Kuta (samigita).
“Koordinasi kami dengan perbekel Tibubeneng yang kita percayakan untuk mengkoordinir para pedagang atau pengusaha di pesisir pantai Berawa melalui Pokdarwis,”tandasnya.
Penataan dilakukan agar nyambung dengan proyek penataan pantai, yang rencananya tahun depan pasca selesainya penataan pantai Samigita. (lit/jon)








