
MANGUPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat pol PP) Badung kembali melakukan penertiban billboard di Jalam Sortcut Desa Canggu menuju Desa Tibubeneng, Rabu (19/10/2022). Rencananya ada sebanyak 9 billboard ukuran raksasa yang bakal di bongkar.
Kepala Satpol PP Badung, IGA Ketut Suryanegara menegaskan pihaknya melakukan pembongkaran setelah himbauan untuk membongkar sendiri, tidak dihiraukan oleh pemilik.
“Sampai batas waktu, dari 9 billboard hanya 4 yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sisanya kita bongkar paksa,”tegas Suryanegara. Billboard yang dieksekusi ini menyalahi tata ruang dan tidak memiliki izin.
Dikatakannya, untuk pelaksanaan pembongkaran dilakukannsecara bertahap. untuk hari ini pembongkaran hanya bisa dilakukan 3 Billboard saja. Pasalnya pembongkaran membutuhkan tenaga yang banyak. Bahkan harus mencari tukang las.
“Kalau untuk spanduk kami bisa sendiri. Kalau bilboard kami memang mencari pihak ketiga, karena pembongkaran harus menggunakan mesin las,” imbuhnya.
Dijelaskan, membongkar Billboard di sepanjang jalan shortcut Canggu hal ini ditertibkan sesuai Perda Bupati tentang ijin Papan reklame yang tidak sesuai atau tidak memiliki ijin. Dia mengaku kegiatan pembongkaran hampir dilakukan setiap 3 bulan sekali. Akan tetapi setelah dibongkar, tidak sampai 3 bulan akan terpasang kembali.
Melihat kondisi itu pihaknya pun sudah peringati dan memberikan teguran, namun perusahan atau pelaku usaha silih berganti memasangnya. Padahal dengan tegas Suryanegara mengaku tidak diperbolehkan karena menggangu lalu lintas dan tidak sesuai dengan aturan tata ruang. (lit/jon)








