
DENPASAR – Terdakwa kasus narkoba Anak Agung Gede Oka alias Gung Panji (49) melalui penasihat hukumnya (PH), Edward Pangkahila menyatakan keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/10/2022).
Berdasarkan fakta persidangan, kata Edward Pangkahila, kliennya tidak terbukti memiliki narkoba.
“Fakta yuridis di persidangan dari awal dakwaan, bahkan sebelum sidang saat penyidikan di Polda Bali, klien kami ini hanya sebagai pemilik vila, bukan pemilik barang (narkoba). Barang itu milik WNA Australia bernama Mr Apple yang menyewa vila,” ujar Edward, Rabu (19/10/2022).
Sampai saat ini, Mr Apple masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Bali.
“Justru klien saya tahu ada barang setelah diberitahu terdakwa lainnya (I Ketut Subagiastra dan Komang Suwana). Dia tahu setelah Mr Apple meninggalkan kamar selama beberapa minggu dan berpesan agar kamar tidak dibuka selama ditinggalkan,” ungkap pengacara yang hobi olahraga tinju ini.
Ia menegaskan, kesalahan kliennya hanya tahu ada narkoba, tapi tidak lapor polisi.
“Klien saya tidak pernah menyentuh, menjual, dan tidak pernah menikmati barang. Itu fakta di persidangan. Lalu, kenapa dituntut 12 tahun penjara? Bagi kami itu tuntutan sangat tinggi dan memberatkan,” tegasnya.
Edward mengaku akan menuangkan pembelaan secara lengkap melalui pleidoi tertulis pada sidang selanjutnya.
“Selama sidang klien kami juga sudah menyesali perbuatannya. Ini yang semestinya menjadi pertimbangan meringankan jaksa dalam mengajukan tuntutan,” tandas Edward.
Sementara itu, terdakwa Subagiastra (35) dan Suwana (48) sama-sama dituntut 14 tahun penjara.
JPU I Bagus P.G. Agung dan I Made Agus Sastrawan mengurai terkait fakta- fakta hukum yang terbukti selama persidangan. Di antaranya, fakta yuridis itu adalah dua terdakwa Subagiastra dan Suwana mengakui menjual ekstasi dan narkoba jenis lainnya yang tersimpan di Vila Jepun, Kuta Utara, Badung.
JPU juga menilai para terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp2 miliar subsidair satu tahun penjara,” tegas JPU I Bagus Putra Gede Agung saat membacakan tuntutannya.
Dalam surat tuntutan JPU, Gung Panji dikatakan tak ikut menjual narkoba berbagai jenis seberat 35,1 kilogram. Sedangkan terdakwa lainnya menjual sebagian narkoba tersebut. (dum)








