
GIANYAR – Raditya Putri Utami (25) hanya bisa pasrah digelandang ke Polres Gianyar, Minggu (4/9/2022). Janda muda anak satu ini tak bisa mengelak lantaran kedapatan menyimpan sabu.
Perempuan bertubuh langsing ini nekat menjadi kurir sabu untuk biaya hidup. Apesnya, bisnis barang terlarangnya terendus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar. Ia pun ditangkap di Jalan Raya Batuyang, Gang Gelatik, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, sekitar pukul 00.03 WITA.
“Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat. Dari penangkapan pelaku disita barang bukti sabu seberat 4,45 gram,”ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat jumpa pers, Senin (12/9/2022).
Putri ditangkap bersama rekannya, Bagas Widi Bramanta (24). Hasil pengembangan, polisi turut meringkus jaringannya, yaitu I Wayan Kedoana (38) yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
“Kasunya masih terus kami kembangkan,”tegas Jaya Winangun.
Selain Putri dan jaringannya, polisi juga menangkap empat pelaku lain. Pertama, Ida Bagus Nyoman Wira (37) asal Lingkungan Samping, Kelurahan Gianyar, dengan barang bukti 1 gram sabu, dan sebuah handphone.
Kedua, I Gusti Ngurah Adnyana (39) asal Banjar Tengah Panggil, Kecamatan Mengwi, Badung. Pelaku yang tercatat sebagai residivis ini kedapatan menyimpan 1,7 gram sabu.
Sedangkan dua tersangka lagi adalah I Made Suwastawan (22), dan Herry Wiyantana (42), yang sama-sama kos di Perumahan Griya Alam Fajar, Abiansemal, Badung. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 0,53 gram sabu.








