
GIANYAR – Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati mengungkap kasus pencurian gamelan milik Yayasan Jambe Agung Batubulan, Jumat 19 Agustus 2022.
Pelakunya I Ketut Darmawan yang ditangkap di rumahnya di Banjar Batur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Menariknya, ia kembali melakukan kejahatan setelah sebelumnya dibebaskan dari tuntutan hukum melalui restorative justice dalam perkara pencurian laptop.
Pemilik Yayasan Jambe Agung Batubulan, I Dewa Agung Bagus Eka Pemayun dalam laporannya kehilangan seperangkat gamelan dengan kerugian mencapai Rp100 juta.
“Gamelan itu hilang saat mau dipergunakan,”ujar Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya sembari memperlihatkan barang bukti saat jumpa pers, Kamis (1/9/2022).
Hasil penyelidikan, pelaku mengarah ke residivis I Ketut Darmawan. Ia sempat menawarkan gamelan ke beberapa perajin.
“Dia sudah menjual gamelan hasil curian itu ke perajin gamelan di wilayah Klungkung dan Badung,” ungkapnya.
Pelaku beraksi dengan cara memanjat terali besi kemudian memotong tali pengikat daun gamelan menggunakan pisau.
Gamelan itu dibawanya menggunakan karung plastik. Di pemeriksaan, pelaku juga mengaku beraksi di Stage Barong Pura Puseh Batubulan.
Ia mencuri dua set/tungguh daun jegog dengan kerugian mencapai Rp15 juta. Kemudian, di Balai Banjar Batur, Desa Batubulan, mengambil 13 cengceng dengan kerugian mencapai Rp7,5 juta.
Uang hasil penjualan gamelan dipakainya membayar utang judi online, membeli HP, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya kepepet bayar utang judi jeplok. Sekarang utangnya sudah lunas,” ucap Darmawan. (jay)








