
DENPASAR- Gubernur Bali, Wayan Koster mengambil sumpah dan melantik Ketut Lihadnyana yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali sebagai Penjabat Bupati Buleleng berdasarkan ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.51-5118 Tahun 2022 tanggal 12 Agustus 2022, Sabtu (27/8/2022). Lihadnyana akan menjabat Bupati Buleleng sampai terpilihnya bupati baru pada Pilkada serentak 2024 mendatang.
Gubernur Bali menyampaikan, sebagai Penjabat Bupati Buleleng kedepan tentu saja bukan hal yang mudah. Kewenangan yang dimiliki oleh Penjabat Bupati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan di daerah, tidak berbeda jauh dengan kewenangan Bupati definitif. Untuk itu, kepercayaan yang diamanatkan harus dijalankan dengan tertib ,disiplin dan penuh tanggung jawab.
“Jadilah penjabat yang lurus dan jujur,” tandasnya.
Gubernur Wayan Koster juga meminta, agar dalam melaksanakan program kerja di Kabupaten Buleleng hendaknya membangun kerjasama , sinergitas serta membangun kolaborasi yang baik antara pemangku kepentingan yang ada termasuk instansi vertikal sehingga akan tercipta pemerintahan yang kondusif, terintegrasi dan produktif.
“Kerjasama dengan unsur DPRD, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pemerintah pusat , pemerintah provinsi serta seluruh komponen masyarakat Buleleng agar terus dibangun dan ditingkatkan guna terciptanya hubungan yang harmonis dalam upaya kita bersama membangun wilayah Bali,” pinta Koster
Ketua DPD PDIP Bali ini juga menambahkan, agar program kerja yang dilaksanakan di Kabupaten Buleleng sejalan dan terintegrasi dengan Visi dari Pemerintah Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Untuk itu dilakukan evaluasi terhadap sejumlah program yang sudah berjalan , apa yang sudah dilaksanakan dan apa yang belum terlaksana. Jika program sudah bagus maka dilanjutkan dan jika program kurang tepat maka dihentikan , dengan demikian pembangunan di seluruh kabupaten / kota se Bali akan benar benar terintegrasi secara menyeluruh.
“Kita membangun Bali secara bersama sama secara keseluruhan , tidak ada lagi egoisme wilayah ataupun sektoral,” tegasnya.
Koster juga mengingatkan Penjabat Bupati Buleleng agar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) agar struktur APBD betul betul memperhatikan kondisi fiskal daerah. Gunakan anggaran yang ada secara efektif, efisien dan produktif.
“Gunakan anggaran terbatas untuk hal produktif dan susunlah APBD yang berkualitas dan sehat,” pintanya lagi.
Gubernur jebolan ITB ini juga meminta kepada Penjabat Ketua TP PKK yang sekaligus juga Penjabat Ketua Dekranasda Kabupaten Buleleng agar selalu berkoordinasi dengan baik dengan Ketua TP PKK Provinsi Bali sehingga program yang dijalankan provinsi dapat berjalan dengan baik di Kabupaten Buleleng.
“Kita bekerja secara terpadu , komunikasi yang efektif sehingga tujuan kita bersama akan dapat terwujud,” ajaknya.
Gubernur Bali atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Bali mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Bapak Putu Agus Suradnyana, ST beserta Nyonya Aries Sujati Suradnyana, dan Bapak dr. I Nyoman Sutjidra, Sp. OG beserta Nyonya Ida Ayu Wardhani Sutjidra atas jasa, pengabdian serta pengorbanannya selama mengemban tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buleleng selama 10 tahun.
Acara Pelantikan Penjabat Bupati Buleleng pada siang hari ini juga dilanjutkan dengan Pelantikan Penjabat Ketua TP PKK Kabupaten Buleleng yang sekaligus juga menjabat sebagai Penjabat Ketua Dekranasda Kabupaten Buleleng Ny.Paramitha Lihadnyana oleh Ketua TP PKK Provinsi Bali yang sekaligus Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ny.Putri Koster.
Turut hadir dalam Pelantikan Penjabat Bupati Buleleng pada kesempatan kali ini Ida Shri Bhagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun, Wakil Gubernur Bali Prof.Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati , Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali,Para Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Para Bupati/Walikota se-Bali beserta istri, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng , Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali serta Kabupaten Buleleng serta pengurus TP PKK dan Dekranasda Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng .
Untuk diketahui bersama Pelantikan Penjabat Bupati Buleleng dilaksanakan untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah Kabupaten Buleleng sampai dilantiknya pejabat definitif nantinya sesuai hasil pemilihan serentak nasional pada Tahun 2024.
Masa jabatan Penjabat Bupati sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri ini berlaku paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan yaitu hari ini tanggal 27 Agustus 2022. Jika kinerjanya dinilai baik oleh masyarakat serta memiliki inovasi dan terobosan untuk kemajuan pembangunan khususnya di Kabupaten Buleleng maka boleh jadi dapat diteruskan, namun bila kinerjanya kurang baik dan kurang mendapat respon positif dari masyarakat, maka akan diusulkan untuk diganti dengan Penjabat Bupati yang lebih baik dan kompeten. (arn/jon)








