
KUTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengusulkan agar daerah-daerah seluruh Indonesia termasuk Bali, melakukan penge-nol-an terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Diyakini, hal tersebut mampu mendongkrak tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak.
“Kami sudah keliling selama dua bulan ini bersama Kemendagri dan Jasa Raharja. Hasilnya, kami miris melihat, ternyata kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor itu rata-rata baru 50 persen,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, di sela penyelenggaraan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2022, Rabu (24/8/2022) lalu.
Setelah analisasi dilakukan, ternyata 50 persen lainnya bukan berarti merupakan masyarakat yang tidak patuh.
“Itu yang kami usulkan, supaya balik nama dihilangkan saja. Dengan begitu, kami rasa tingkat kepatuhan untuk bayar pajak akan meningkat,” ucapnya sembari menyebut, oleh hilangnya BBNKB II, maka budaya pemutihan juga dapat dihentikan.
Di samping me-nol-kan BBNKB II, Korlantas Polri juga meminta agar daerah meniadakan pengenaan pajak progresif. Karena nyatanya, itu justru membebani masyarakat dan menimbulkan kebiasaan akal-akalan. Seperti menggunakan nama orang lain ataupun PT, untuk kendaraan lain yang dimiliki secara pribadi.
“Kami minta pajak progresif dihilangkan. Pertama, karena nyatanya sekarang banyak orang yang menghindari data. Misalnya punya 5 unit mobil, yang banyak di antaranya menggunakan nama orang lain. Bahkan tidak sedikit pula yang memakai nama PT. Tujuannya tidak lain, yakni untuk menghindari yang namanya pajak progresif,” ungkapnya.
Terlebih, sepengetahuan dia, pajak kendaraan atas nama PT itu lebih kecil ketimbang atas nama pribadi. Bahkan karena menyadari hal tersebut, banyak pemilik mobil mewah yang menggunakan cara itu.
“95 persen mobil mewah di Indonesia, tidak atas nama sendiri. Jadi mereka menghindari tingginya pajak, dengan menggunakan nama PT,” sambungnya.
Dalam hal ini, pihaknya hanya bersifat mengusulkan saja. Untuk keputusannya, tentunya berada di setiap kepala daerah. Walau harapannya, semua daerah bisa melakukan hal yang sama. Tentunya guna meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak, yang diyakini akan berimplikasi positif terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
“Inilah yang mau kami sampaikan melalui Rakor kumpul semua se-Indonesia. Kami berikan gambaran seperti itu, sehingga semuanya bisa kompak. Jangan sampai satu daerah sudah menghapuskan hal tersebut, kemudian yang lain masih menerapkan. Bisa-bisa nanti ribut masyarakat kita. Makanya sekarang ini kami masih rayu-rayu para gubernur, karena ini untuk masyarakat dan PAD masing-masing,” pungkasnya. (adi/jon)








