
KUTA – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tahun Anggaran (TA) 2022, Rabu (24/8/2022). Kegiatan yang dilaksanaan selama dua hari tersebut, turut disosialisasikan sebuah terobosan digital berupa aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Untuk diketahui, terobosan tersebut notabene merupakan salah satu wujud dari program prioritas Kapolri. Yakni digitalisasi pelayanan yang terintegrasi serta perubahan teknologi kepolisian di era police 4.0.
Seperti disampaikan oleh Kepala Korlantas Irjen. Pol. Firman Santyabudi, SIGNAL adalah sebuah aplikasi pengesahan legitimasi operasional kendaraan bermotor (ranmor) berbasis digital, yang bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Mulai dari pelayanan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital.
SIGNAL, sambung dia, merupakan salah satu program unggulan Pembina Samsat Nasional sebagai bukti nyata komitmen pemerintah bekerja sama dengan pihak perbankan dan pengelola modern channel payment yang sangat efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat lndonesia dalam melakukan kewajibannya.
SIGNAL memanfaatkan pangkalan data (database) ranmor yang dimiliki Polri (ERI – Electronik Registration and Identification), pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak ranmor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi. Data-data tersebut kemudian diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence / AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform.
Tujuannya tiada lain adalah untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital, sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak terkait (Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah). Tentunya tanpa mengabaikan fungsi pengawasan registrasi dan identifikasi (regident) kepemilikan kendaraan, yang menjadi salah tugas utama Polri.
Sementara itu, Jetto Arif selaku Director of Business Development SIGNAL menyatakan, sosialisasi terhadap SIGNAL terus digencarkan pada saat ini. Oleh adanya SIGNAL, maka para wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Samsat.
“Cukup dengan mendaftarkan diri dan data kepemilikan kendaraan (perorangan/bukan badan hukum), maka pengesahan STNK tahunan akan diproses hanya dalam waktu beberapa menit, tanpa perlu antri atau menunggu. Semua dapat anda lakukan hanya melalui smartphone, karena layanan SIGNAL dapat diakses dimana saja, dan kapan saja,” bebernya.
Lebih lanjut untuk diketahui pula, terobosan terbaru terkait SIGNAL, adalah dibentuknya Sekretariat Bersama Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional. Forum tersebut merupakan wadah komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi instansi yang tergabung dalam Kantor Bersama Samsat. Khususnya dalam hal membangun kebijakan terkait pelayanan Samsat, memberikan bimbingan kepada Pembina Samsat Tingkat Propinsi, melakukan supervise dan evaluasi kegiatan Samsat, hingga memberikan laporan kegiatan Samsat kepada Presiden RI.
Ada sejumlah hal yang dibahas dalam penyelenggaraan rakor di Bali. Di antaranya yakni sinkronisasi regulasi antar instansi, standarisasi data ranmor yang masih berbeda, keharusan sebagai peserta aktif BPJS untuk mendapatkan pelayanan regident ranmor dan pengemudi, serta kolaborasi dalam program satu data terkait regident ranmor yang dibangun oleh pemerintah.
Melalui rakor tersebut, maka diharapkan lahir sebuah persamaan persepsi dan pengambilan kebijakan yang komprehensif dalam rangka menjawab semua tantangan dan tugas dalam pelayanan regident ranmor. Khususnya berkaitan dengan pelayanan Samsat, sehingga penyelenggaraan pelayanan publik pada Kantor Bersama Samsat dapat berjalan semakin prima dan optimal. Rakor Pembina Samsat TA 2022 dihadiri oleh sebanyak 102 peserta. Terdiri dari 34 orang Dirlantas Polda, 34 orang Kabapenda Provinsi, serta 34 orang Kacab PT Jasa Raharja. (adi/jon)








