
GIANYAR – Warga Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, kembali mendatangi Kantor Bupati Gianyar, Selasa (23/8/2022) pagi.
Kedatangan krama untuk menagih janji Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra yang telah menyaksikan kesepakatan damai polemik penyertifikatan tanah teba melalui program PTSL pada Oktober 2021.
Saat itu, Bupati Mahayastra berjanji akan mengawal proses pensertifikatan sehingga tahapan-tahapannya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hampir setahun warga menunggu, berharap dan berupaya agar poin kesepakatan bisa terealisasi. Namun, setiap kali warga bermaksud mengurus berkas administrasi permohonan penyertifikatan tanah Tebanya, warga merasa dihalang-halangi.
“Akhirnya kami menemui Bupati Gianyar kembali, kami bertemu dan memohon agar masalah ini segera diselesaikan sesuai kesepakatan damai,” ungkap I Ketut Sudiarta selaku perwakilan warga.
Ditemui seusai pertemuan, Sudiarta menyampaikan Bupati Mahayastra akan menghubungi Perbekel Pejeng untuk menghadap dan menandatangani berkas permohonan warga.
Sementara kuasa hukum warga, Kadek Agus Suartana meyakini Bupati Mahayastra tipe pemimpin satya wacana.
“Kami harap apa yang sudah menjadi komitmen bersama segera terealisasi Selasa depan. Kami akan ikuti sesuai prosedur dan kami yakin apa yang diintruksikan seorang Bupati pasti diikuti oleh perangkat desa,” ungkapnya.
Sekadar mengingatkan, kesepakatan perdamaian masalah penyertifikatan tanah Teba terjadi pada Jumat (22/10/2021) di halaman belakang kantor Bupati Gianyar.
Dua belah pihak, yakni Bendesa Adat Cokorda Gede Putra Pemayun dengan krama yang keberatan sepakat damai. Penandatanganan kesepakatan damai disaksikan langsung Bupati Gianyar Made Mahayastra. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Drs. I Wayan Tagel Winarta, Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Hendra Cipta, Sekda Kabupaten Gianyar, Ir I Made Gede Wisnu Wijaya.
Penyelesaian masalah ini dikebut. Seolah berpacu dengan waktu karena dua pihak yang berseteru sama-sama menjadi ‘sandera’. Bendesa Adat Cokorda Gede Putra Pemayun yang sudah menyandang status tersangka. Sedangkan dua krama yang kena sanksi kanorayang punya sisa waktu sampai Minggu (24/10) untuk angkat kaki sesuai hasil Paruman Agung.
Bupati Mahayastra pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya khususnya kepada warga Desa Adat Jero Kuta, Desa Pejeng karena telah berkorban untuk Gianyar dan khususnya untuk Desa Pejeng.
“Hari ini adalah kemenangan kita semua. Hari yang sangat luar biasa. Semua disini berkorban untuk Gianyar. Semua disini mengalah secara pikiran, material, waktu, tenaga, emosi. Semua hanya satu kata untuk Gianyar dan untuk Pejeng,” kata Mahayastra.
Kala itu juga politisi PDI Perjuangan ini mengatkan masalah ini sejati nya sangat sederhana. Menurutnya tak perlu mencari pembenaran, karena hukum dibuat adalah untuk mensejahterakan rakyatnya, untuk melindungi rakyatnya. Penyelesaian masalah dengan cara damai, merupakan cara-cara terhormat dan merupakan bukti kedewasaan.
Ada sejumlah poin yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian itu.
Pertama; Kedua belah pihak sepakat untuk tanah sikut satak disertifikatkan atas nama Desa Adat Jero Kuta Pejeng.
Kedua; Kedua belah pihak sepakat untuk membatalkan sertifikat tanah teba yang menjadi obyek sengketa, sehingga status tanah tersebut kembali seperti semula tidak bersertifikat (dinolkan).
Ketiga; Apabila ada warga yang menginginkan pengajuan sertifikat terhadap tanah sebagaimana disebutkan pada poin 2 (dua) diatas, sepanjang memiliki bukti-bukti kepemilikan alas hak yang jelas dan sah, maka Prajuru Adat maupun Prajuru Dinas (Perbekel dan Kelian Dinas/Kaur Kewilayahan) tidak boleh menghalangi serta wajib memberikan pelayanan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat; Bupati Gianyar akan mengawal proses pensertifikatan dimaksud pada poin 3 (tiga), sehingga tahapan-tahapan pensertifikatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelima; Dengan adanya kesepakatan poin 1 (satu) dan poin 2 (dua) di atas selanjutnya pihak I (pertama) bersedia untuk mencabut laporan/pengaduan perihal pemalsuan surat yang dibuat oleh pelapor 1 (1 Made Wisna), tanggal 21 Oktober 2020 dengan terlapor pihak II (kedua) dan laporan/pengaduan perihal pemalsuan surat yang dibuat oleh pelapor 2 (I Ketut Suteja), tanggal 24 Juni 2020 dengan terlapor pihak II (kedua) sehingga proses hukum bisa dihentikan.
Keenam; Dengan adanya kesepakatan pada poin 1 (satu), poin 2 (dua) dan poin 5 (lima) tersebut di atas, selanjutnya pihak II (kedua) bersedia mencabut sanksi adat yang dijatuhkan kepada pihak I (pertama), sesuai dengan Pararem Penepas Wicara Desa Adat Jero Kuta Pejeng Nomor : 03/KL KD/DAJKP/X/2021 tanggal 10 Oktober 2021 dan Pararem Penepas Wicara Desa Adat Jero Kuta Pejeng Nomor : 04/KL KD/DAJKP/X/2021 tanggal 10 Oktober 2021 sehingga status krama yang dikenakan sanksi kembali seperti semula tanpa dikenakan penanjung batu dan panyangaskara.
Ketujuh; Setelah disepakati oleh kedua belah pihak dengan telah ditandatanganinya Surat Kesepakatan Bersama ini, maka surat ini dapat dipergunakan sebagai dasar untuk permohonan pencabutan laporan polisi dan pengaduan di Polres Gianyar, permohonan pembatalan sertifikat di Kantor BPN Kabupaten Gianyar dan pencabutan semua sanksi adat yang telah dikeluarkan oleh pihak II (kedua).
Kedelapan; Melalui surat kesepakatan ini para pihak tersebut di atas berjanji untuk mentaati semua kesepakatan ini dan apabila para pihak ada yang mengingkari maka akan bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. (jay)








