
GIANYAR – Puluhan warga binaan Rutan Kelas IIB Gianyar mendapat remisi pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022). Tujuh orang narapidana langsung bebas.
“Ada 91 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (R1) dan 7 orang mendapatkan Remisi Umum II (R2) atau langsung bebas,”ujar Kepala Rutan Kelas II B Gianyar, Muhammad Bahrun saat ditemui seusai mendampingi Bupati Gianyar Made Mahayastra menyerahkan SK Remisi di Balai Budaya Gianyar.
Puluhan warga binaan yang mendapat remisi itu dari tindak pidana pencurian, narkotika, pemalsuan surat, penggelapan, KDRT hingga korupsi.
Muhammad Bahrun menyebut besaran remisi bervariasi, mulai dari satu bulan sampai enam bulan. Remisi Umum I masing-masing 30 narapidana mendapat potongan masa tahanan satu bulan. 28 orang dua bulan, 21 orang tiga bulan, 9 orang empat bulan dan tiga orang lima bulan.
“Untuk R2, ada enam orang mendapatkan potongan masa tahanan selama satu bulan dan satu orang mendapat potongan masa tahanan tiga bulan. Mereka ini langsung bebas,” sebutnya.
Ia menegaskan, pemberian remisi melalui prosedur dan warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan.
“Mereka juga rutin mengikuti kegiatan pembinaan Rutan dan telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana,” tandasnya. (jay)








