
KUTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung mulai melakukan eksekusi terhadap sejumlah billboard di wilayah Kuta dan Kuta Selatan. Sebelumnya, beberapa billboard tidak terurus tersebut telah ditempeli stiker sebagai tanda peringatan.
Seizin Kepala Satpol PP Badung, Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Badung Dewa Made Sugira menjelaskan, sebelumnya ada tujuh billboard di wilayah Kuta dan Kuta Selatan yang telah ditempeli stiker. Dari jumlah tersebut, total terdapat lima billboard telah dibongkar. Satu di antaranya dilakukan secara mandiri, sedangkan empat lainnya oleh pihak Satpol PP.
Dijelaskan dia, pembongkaran terpaksa dilakukan karena sudah dua pekan setelah ditempeli stiker, sama sekali tidak ada respon dari pemilik. Baik itu dengan komunikasi dengan pihaknya di Satpol PP, ataupun melalui langkah pembongkaran sendiri.
“Ini adalah tindak lanjut kami untuk tetap menjaga kerapian dan estetika wilayah, termasuk dalam rangka menyambut KTT G20,” ucapnya, Kamis (11/8/2022).
Dari empat yang telah dibongkar oleh pihak Satpol PP, satu di antaranya berada di wilayah Kecamatan Kuta. Sedangkan tiga lainnya di wilayah Kecamatan Kuta Selatan.
“Jadi masih ada yang masih tersisa, dan itu akan segera kami bongkar,” akunya.
Seluruh material bekas pembongkaran, saat ini tengah ditempatkan pada gudang penyimpanan. Yang dalam kurun waktu tertentu, pemilik diperkenankan untuk melakukan pengambilan melalui pembuatan berita acara.
Lebih lanjut dia juga mengabarkan bahwa langkah pembersihan tidak akan berhenti sampai ketujuh billboard itu saja. Pengecekan dan pendataan terus digalakkan secara berkelanjutan, demi menjaga estetika wilayah. (adi/jon)








