
KUTA – WNA Rusia berinisial AA (39) yang sebelumnya sempat meresahkan warga Sanur, Denpasar, akhirnya dideportasi pada Selasa (9/8/2022). Pemilik dwi kewarganegaraan tersebut diterbangkan ke Munich, Jerman, menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dari Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Anggiat Mapitupulu menuturkan, AA adalah subyek laporan masyarakat Desa Sanur Kauh yang dianggap meresahkan. Kasusnya berawal ketika AA tinggal di sebuah hotel di Sanur pada Juni 2022. Dalam pengakuannya, AA menyampaikan terjadi konflik antara dirinya dan pemilik penginapan karena AA menganggap dirinya tidak mendapatkan fasilitas di penginapan sesuai kesepakatan.
Atas alasan tersebut, sambung dia, AA kemudian tidak memberikan pembayaran secara utuh sesuai jumlah yang telah ditetapkan oleh pihak penginapan. Komunikasi antara pihak penginapan dan AA tidak berjalan dengan baik, dan akhirnya AA diminta meninggalkan penginapan. Tapi ternyata, AA enggan angkat kaki dari penginapan yang terletak di wilayah Sanur itu, sehingga membuat pihak penginapan meminta bantuan aparat kepolisian untuk mengatasi persoalan tersebut. Dibantu aparat kepolisian, AA diboyong ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan, AA diketahui pertama kali ke Indonesia pada 23 April 2021 melalui Bandara Soekarno Hatta. Dia datang menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 60 hari, dengan tujuan berlibur di Bali. “Mantan anggota korps marinir negara Jerman ini di dalam pengakuannya menyebutkan bahwa saat tinggal di Bali dirinya juga adalah seorang blogger atau jurnalis lepas untuk mencukupi kebutuhannya selama tinggal di Bali,” sebutnya mengenai AA yang izin tinggal terakhirnya diketahui berlaku sampai 19 Juli 2022 itu.
AA, sambung dia, adalah orang asing yang memiliki dwi kewarganegaraan, yakni Rusia dan Jerman. Dalam deportasi yang telah dilakukan, AA diputuskan untuk ditebangkan ke Munich, Jerman, dengan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines KL836 dari Bandara Internasional Ngurah Rai.
“AA dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di sana menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Deportasi Dua Pelaku Overstay di Lombok Juga Dideportasi
Lebih lanjut untuk diketahui pula, dengan menggunakan maskapai yang sama, deportasi juga dilakukan terhadap CGAB (75) dan SAP (55). Selain dideportasi, ketiga WNA tersebut juga diusulkan untuk masuk dalam daftar tangkal Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutupnya.
CGAB, sambung dia, adalah lansia asal Belanda yang sebelumnya diamankan di Pringgarata, Lombok Tengah, oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Dia diamankan karena overstay 470 hari sejak 12 Maret 2021.
“Dia mengaku tidak memiliki biaya untuk memperpanjang ITAS Wisatawan Lansia miliknya, karena uangnya terpakai untuk operasi usus buntu dan hernia untuk dirinya pada Januari hingga September 2021,” beber Anggiat.
Selain itu, CGAB katanya juga berkilah bahwa uang pensiunan senilai 1.500 Euro yang semestinya ia dapatkan, hanya dapat dicairkan sekitar 450 Euro saja. Itu terjadi karena dia harus membayar hutang biaya pengacara kasus narkoba anak kandungnya di Belanda.
Sedangkan untuk SAP, adalah pria kelahiran Brugge, Jerman, yang diamankan oleh Kanim Kelas I TPI Mataram. Pengamanan terhadapnya dilakukan karena izin kunjungan Visa on Arrival yang dimiliki, telah habis masa berlakunya selama dua tahun dua bulan sejak 12 April 2020.
“Dia beralasan tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa Pandemi Covid-19 pemegang VoA harus melakukan perpanjangan secara onshore di Kantor Imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal,” imbuhnya.
Dia mengatakan, baik itu CGAB ataupun SAP kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, untuk kemudian didetensi sementara waktu di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sebelum akhirnya dideportasi.
“CGAB dideportasi ke Amsterdam (Belanda), sedangkan SAP ke Berlin, Jerman,” pungkasnya. (adi/jon)








