
KUTA – Ketegasan Desa Adat Kuta menyikapi money changer ilegal ternyata bukan sekedar gertak. Pada Senin (8/8/2022) lalu, satu money changer ilegal telah dilaporkan ke Polsek Kuta.
Dihubungi via ponsel pada Selasa (9/8/2022), Rengga Rahmadhany dari LBH Kuta Bersatu tidak memungkiri hal tersebut. Kata dia, pelaporan dilakukan oleh Pecalang Desa Adat Kuta atas arahan Bendesa Adat Kuta serta pendampingan dirinya dan I Gusti Agung Kadek Suryananta dari LBH Kuta Bersatu.
Seizin Pembina LBH Kuta dia menyampaikan, yang dilaporkan tersebut adalah pemilik salah satu money changer di bilangan Jalan Wanasegara, Kuta. Yakni atas dugaan tindak pidana pengerusakan segel Bank Indonesia (BI), yang sebelumnya telah dipasang pada Kamis (4/8/2022). Namun kemudian, pada Sabtu (6/8/2022) lalu segel bersangkutan diketahui sudah dalam kondisi tercopot.
“Bahkan menurut informasi yang kami terima, money changer tersebut sempat buka kembali,” sambungnya.
Dia berharap, laporan yang dilayangkan tersebut benar-benar bisa disikapi secara serius oleh pihak kepolisian. Sehingga bisa menjadi pelajaran bagi yang lainnya, untuk senantiasa taat pada aturan berlaku, utamanya soal perizinan.
“Ini juga kami harap bisa meminimalisir bahkan meniadakan potensi tindak penipuan oleh money changer,” pungkasnya. (adi/jon)








