
MANGUPURA- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, Selasa (9/8/2022) menutup sementara sebuah usaha laundry lantaran tidak memiliki izin, tidak mempunyai pengolahan air limbah. Penutupan usaha laundry ini dipimpin langsung Kepala DLHK Badung I Wayan Puja didampingi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Badung, pihak Kelurahan Kerobokan Kaja, Bendesa Adat serta Kaling Muding Kaja.
Usaha laundry yang dihentikan operasionalnya berada di Jalan Muding Indah V, Lingkungan Muding Kaja, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara.
“Kegiatan usaha ini sama sekali tidak memiliki izin dan tidak mengelola air limbahnya dengan baik,”ungkap Puja disela-sela kegiatan.
Disamping pelanggaran tersebut, lanjut Puja, usaha laundry ini juga kedapatan memanfaatkan limbah B3 berupa oli bekas untuk bahan bakar boilernya.
“Penggunaan limbah B3 oli bekas untuk bahan bakar tidak ramah lingkungan,”imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut Puja meminta kepada pemilik usaha untuk segera melengkapi izin usaha serta melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan. Serta lebih memanfaatkan sumber energi yg ramah lingkungan.
“Pemilik mengakui semua kesalahannya dan siap melakukan pengurusan izin serta akan melakukan pengolahan air limbah,”katanya.
Pihaknya memberikan waktu seminggu untuk pemilik usaha untuk melakukan pengurusan izin, serta memastikan adanya pengolahan limbah yang baik.
“Kalau nanti pemilik tidak melakukan pembenahan, kita bisa berikan sanksi yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sikap tegas ini juga sebagai pembelajaran bagi usaha-usaha lainnya agar memenuhi syarat-syarat untuk berusaha. (lit/jon)








