
KUTSEL – Sebuah video memperlihatkan adanya aktivitas fisik yang diduga berlokasi di pesisir pantai wilayah Jimbaran, viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak sebuah alat berat sedang mengeser-geser bongkahan-bongkahan batu kapur.
Lurah Jimbaran Wayan Kardiasa yang kemudian dihubungi via ponsel, tidak memungkiri bahwa itu berlokasi di wilayah Jimbaran. Mengetahui video tersebut beberapa hari lalu, pihaknya bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Dan pada Senin (8/8/2022), pihak proyek datang memenuhi panggilan untuk menunjukkan dokumen perizinan dikantongi. Yang salah satunya berupa Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk Kegiatan Pembangunan Pengaman Pantai di Pantai Jimbaran dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida tertanggal 29 Juli 2022. Salah satu poin di dalamnya, mengarahkan pihak pemohon untuk mengajukan permohonan izin penggunaan sumber daya air kepada Menteri PUPR cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air dalam batas waktu 60 hari.
Sementara itu, tidak dipungkiri dia, pihak bersangkutan sebenarnya sebelumnya sudah pernah datang ke Kantor Lurah untuk sosialisasi AMDAL. Ketika itu juga diketahui adanya rencana penataan pantai sekitar.
“Namun ketika itu kami tidak tahu bahwa itu akan dilakukan dengan proses pembongkaran pinggiran tebing untuk akses turun. Saat itu dia hanya bilang menata pantai,” ungkapnya.
Meski menyebut demikian, Kardiasa menegaskan bahwa pihaknya tentu tidak bisa serta merta menghentikan kegiatan proyek. Karena soal boleh atau tidaknya hal semacam itu, dirasa merupakan ranah dari instansi teknis terkait.
Sementara secara terpisah, Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara membenarkan bahwa pihaknya juga telah memberikan atensi terhadap hal tersebut. Bahkan sudah pula diketahui, bahwa yang bersangkutan telah mengantongi Rekomtek dari BWS Bali-Penida.
“Jadi kami sudah arahkan mereka untuk melengkapi perizinannya terlebih dahulu. Sementara menunggu izin dari Pusat, kami minta mereka untuk menghentikan kegiatan,” tandasnya. (adi/jon)








