
KLUNGKUNG– DPRD Kabupaten Klungkung menggelar paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi atas Rancangan Perda Kabupaten Klungkung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2013-2033 , Senin (8/8).
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom, dari eksekutif hadir Wakil Bupati I Made Kasta mewakili Bupati I Nyoman Suwirta.
Fraksi Hanura memberikan pandangan, Mengenai ketentuan pasal20 Ranperda Perubahan ayat (2) huruf b Mencantumkan Rencana Pelabuhan Penyeberangan Gunaksa Kecamatan Dawan, kemudian ayat (3) huruf a dan b merencanakan lintas penyeberangan antar provinsi antara Pelabuhan Gunaksa dengan Pelabuhan Lembar (Lombok) selanjutnya di wilayah Provinsi Bali lintas penyeberangan antara Pelabuhan Gunaksa dengan Pelabuhan Bias Munjul.
Baca juga :Pebulutangkis Bali di Piala Presiden Belum Bisa ‘Bicara Banyak’
“Terhadap penataan rencana jaringan penyeberangan dengan memanfaatkan pelabuhan Penyeberangan Gunaksa, Fraksi Partai Hanura menyatakan sependapat dan untuk menghilangkan kesan sekedar perencanaan Fraksi Partai Hanura mendorong eksekutif untuk melakukan perencanaan yang lebih serius untuk mewujudkan pelabuhan penyeberangan Gunaksa yang representatif,” ungkap wakil Fraksi Hanura Luh Andriani.
Andriani menyampaikan pasca uji coba Pelabuhan Penyeberangan Gunaksa tidak melihat adanya perencanaan lebih lanjut bahkan terkesan Pelabuhan Gunaksa seperti status quo. Padahal masyarakat sangat membutuhkan sebagian sandingan pelabuhan penyeberangan Bias Munjul yang akan segera terealisasi dan dengan masuknya program pembangunan pusat kebudayaan Bali.
“Realisasi rencana pelabuhan penyeberangan Gunaksa semakin tidak jelas terutama aset tanah yang diperuntukkan untuk jalan menuju pelabuhan yang ada di tengah-tengah lokasi rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali,” kata Andriani.
Berita lain :Tegakkan Disiplin Anggota, Kasi Propam Polres Klungkung : Jaga Citra Institusi Polri !
Fraksi PDIP melalui wakilnya Made Satria, memprediksi bahwa dengan rencana dibangunnya Pusat Kebudayaan Bali di wilayah Kabupaten Klungkung sudah barang tentu akan menimbulkan konflik kepentingan antara konsep pelestarian dengan pembangunan ekonomi yang disebabkan oleh mahalnya harga tanah, daya tarik wisata, kebutuhan masyarakat atas hak tanah milik, dengan penetapan kawasan lindung dalam rangka pelestarian kawasan suci dan kawasan ruang terbuka hijau publik dan privat.
“Apa bentuk strategi dan kompensasi saudara Bupati Klungkung dalam meminimalisir konflik yang disebabkan terjadinya pergeseran nilai budaya yang secara masif, mohon penjelasannya,” kata Satria.
Fraksi Persatuan Demokrat melalui juru bicaranya Gede Artison Andarawata, mendorong proses penyusunan tata ruang menggunakan metode partisipatif.
Wayan Mudayana dari Fraksi Nasdem juga menyorot pelabuhan Gunaksa. karena dengan adanya pembangunan Pusat Kebudayaan Bali di wilayah Gunaksa, posisi dan status dari pelabuhan Gunaksa makin tidak jelas.
Baca juga : Jelang Pendaftaran ke KPU, Hanura Denpasar Gelar Persembahyangan Bersama
Fraksi Golkar melalui Kadek Widya Sumartika mendorong adanya konsultasi publik guna mendapat banyak masukan dari masyarakat. Sehingga rancangan peraturan daerah ini nantinya dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Klungkung.
Setali tiga uang Fraksi Gerindra lewat wakilnya, Wayan Widiana juga mempertanyakan keberadaan pelabuhan Gunaksa.
“Keberadaan Dermaga Gunaksa yang terkatung-katung bahkan mangkrak dengan adanya pembangunan Pusat Kesenian Bali, Kami mempertanyakan apakah akan dihapus atau terintegrasi,”katanya.
Sementara penjelasan Bupati dibacakan Wakil Bupati I Made Kasta, Dalam kurun waktu 9 tahun Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tersebut sudah terjadi dinamika perubahan peraturan rujukan, perubahan arah kebijakan pembangunan dan serta perubahan pembangunan fisik di lapangan yang sangat pesat di Kabupaten Klungkung.
Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung telah melakukan langkah- langkah diantaranya, tahun 2018 melaksanakan Peninjauan Kembali Perda Nomor 1 Tahun 2013 yang mana hasilnya adalah revisi dengan kategori perubahan sesuai dengan arahan Peraturan Menteri Agraria dan Penataan Ruang tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah.
Tahun 2019 melaksanakan, penyusunan materi teknis, penyusunan raperda dan matrik persandingan. Tahun 2020 melaksanakan roadshow tim koordinasi penataan ruang daerah Ke perangkat daerah untuk mendapatkan data teknis masing-masing sektor.
Tahun 2021/2022 melaksanakan pembahasan pengintegrasian kajian lingkungan hidup strategis ke dalam Ranperda Perubahan RTRW bersama Tim KLHS Kabupaten Klungkung. Pembahasan batas wilayah dengan kabupaten penyanding untuk mendapatkan berita acara batas wilayah dengan Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli Dan Kabupaten Karangasem. (yann)








