
KUTA – Warga Negara (WN) Malaysia mantan terpidana narkotika, yakni HKS (49), telah dideportasi pada Jumat (5/8/2022). Selain dideportasi, yang bersangkutan juga diajukan untuk masuk dalam daftar tangkal.
Untuk diketahui, HKS sebelumnya dibekuk oleh petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 19 Maret 2012 silam. Saat itu, ia baru mendarat dari Bangkok menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan maskapai Air Asia FD 3677.
Menurut pengakuannya, di Kuala Lumpur dia bekerja sebagai tukang bangungan. Dan kemudian secara tak sengaja berkenalan dengan seseorang yang menawarkan pekerjaan di Indonesia dengan gaji 100 USD per hari selama setahun. Menyanggupi pekerjaan tersebut, HKS kemudian berangkat ke Indonesia dengan menuju Thailand terlebih dahulu.
“Atas perbuatannya tersebut, ia diputus bersalah sesuai putusan PN Denpasar Nomor 480/Pid.B/2012/PN DPS tanggal 06 Agustus 2012 dan kepadanya divonis berupa pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp 10 milyar subsider tiga bulan penjara,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu.
Setelah mendekam di penjara kurang lebih selama 10 tahun dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS.EDP.PK.01.02- 129 tanggal 06 Juli 2022, laki-laki kelahiran Selangor tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Akibat tindak pidana yang telah dilakukan dan masa berlaku paspornya telah habis, maka pihak Imigrasi menyimpulkan untuk melakukan deportasi. Kaitan dengan itu pula, yang bersangkutan sempat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama 15 hari sejak 22 Juli 2022 lalu.
Begitu berbagai administrasi dibutuhkan telah siap, HKS kemudian dideportasi menuju negaranya pada Jumat (5/8/2022). Yakni dengan menggunakan Perakuan Cemas atau Emergency Certificate (dokumen perjalanan sementara pengganti paspor-red).
Deportasi yang dikawal ketat dua petugas Rudenim itu menggunkan maskapai Malindo Air OD305 tujuan Denpasar (DPS) – Kuala Lumpur (KUL) yang lepas landas pada pukul 13.05 WITA. HKS yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Berdasarkan Pasal 99 Jo 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” pungkasnya. (adi/jon)








