
BULELENG – Paska penggeledahan Kantor LPD Anturan, Kamis (4/8/2022) proses penyidikan kasus dugaan tidak pidana korupsi (tipikor) oleh tim penyidik Kejari Buleleng semakin berkembang.
Temuan fakta hukum baru antara lain berupa SHM LPD Anturan yang beralih kepemilikan menjadi atas nama Desa Adat Anturan dan dokumen kredit senilai Rp 141 Miliar atas nama tersangka NAW di tahun 2020, mendorong tim penyidik untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi dari sejumlah pihak terkait.
“Ada perkembangan dan tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, untuk didengar keterangannya terkait dokumen yang kami sita pada saat penggeledahan kemarin,” ungkap Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara usai menerima penyerahan SHM dan dana reward kapling tanah di Kantor Kejari Buleleng, Jumat (5/8/2022).
Kasi Inteligen Kejari Buleleng ini memaparkan, pemeriksaan terhadap 6 orang saksi sangat dibutuhkan penyidik dalam merampungkan berkas perkara, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Ketua LPD Anturan berinisial NAW.
“Keterangan saksi dibutuhkan untuk meminta klarifikasi terkait pengalihan kepemilikan SHM dari sebelumnya atas nama LPD Anturan menjadi Desa Adar Antura dan dokumen kredit senilai Rp 141 Miliar atas nama tersangka NAW. Ya kita lihat saja nanti siapa saksi yang akan dimintai keterangan penyidik,” ujarnya.
Perkembangan penyidikan juga terjadi pada penambahan alat bukti yang diperoleh dari recovery, penyelamatan asset LPD Anturan baik berupa pengembalian SHM milik LPD Anturan atas nama NAW dari nasabah/deposan maupun dana reward kapling tanah dari sejumlah pengurus LPD Anturan.
Jayalantara memaparkan, hingga Jumat (5/8/2022) tim penyidik Kejari Buleleng telah menerima dan menyita sebanyak 48 dari 80 SHM milik LPD Anturan.
“Di luar yang dianggunkan ada 48 lembar, yang dianggunkan atau dijadikan pertanggungan 9 lembar SHM, tapi dua diantaranya sudah diamankan. Jadi sekitar 25 SHM yang masih belum ditemukan,” terangnya.
Sementara dana tunai dari pengembalian nasabah/deposan mencapai Rp 400 Juta lebih dan terus diupayakan serangkaian dengan recovery, penyelamatan asset LPD Anturan.
“Upaya recovery, penyelamatan asset LPD Anturan ini diharapkan dapat dilakukan secara maksimal, sehingga bisa dikembalikan kepada para nasabah/deposan setelah proses hukum selesai dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui pengurus LPD Anturan yang baru, secara transparan dan berkeadilan,” pungkasnya.(kar/jon)








