
MANGUPURA – Pemkab Badung ternyata tidak hanya memberikan jaminan kesehatan kepada tokoh adat, mulai dari Pemangku, Prajuru Adat, Bendesa, Pekaseh, Sulinggih dan lainya bakal diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta memastikan akan merealisasikan program tersebut di tahun 2023 mendatang.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta ditemui sesusai Sidang Paripurna di DPRD Badung, Selasa (2/8/2022) menyatakan, untuk jaminan ketenagakerjaan untuk tenaga adat ditarget tahun 2023 sudah berjalan.
“Semua tenaga keadatan itu semua dapat. APBD ini adalah milik masyarakat Badung asalkan sesuai dengan regulasi yang memungkinkan, kami akan berikan,” ujar Giri Prasta.
Menurutnya, kebijakan ini berlaku untuk semua kelompok, ras, golongan, maupun agama.
“Karena kita menerapkan Sila Kelima dari Pancasila yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Artinya semua insan sama dapat dan sama rasa. Jadi yang beda jangan dipaksakan menjadi sama, tetapi yang sudah sama jangan sekali-kali kita bedakan,” katanya.
Untuk diketahui pada tahun 2023 ada sebanyak 2.446 tenaga peradatan yang terdiri dari 546 Kelian Banjar, 270 Sulinggih, 38 Pemangku Kahyangan, 407 Pemangku Kahyangan Tiga, 141 Prajapati, 1 Bendesa Agung, 210 Pekaseh dan 833 Pangliman, telah dirancang masuk dalam RAPBD 2023 dengan total nilai Rp 494.048.052.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja I Putu Eka Merthawan tak menampik bahwa untuk jaminan ketenagakerjaan untuk tenaga keadatan sudah dirancang. Bahkan pada pada tahun 2022, seluruh Non ASN Badung sebanyak 7.547 tenaga kerja telah terlindungi.
“Pada tahun 2023 ada sebanyak 2.446 tenaga peradatan yang mendapat BPJS Ketenagakerjaan. Program ini untuk merealisasikan cita-cita besar Badung menuju perlindungan semesta ketenagakerjaan, ”terangnya. (lit/jon)








