
BULELENG – Setengah lebih aset LPD Anturan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) telah disita penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Selain nasabah/deposan perorangan, sebanyak 45 dari 80 SHM milik LPD Anturan juga disita dari sejumlah lembaga keuangan desa adat di wilayah Kabupaten Buleleng maupun luar Buleleng.
“Hari ini tim penyidik menerima penyerahan 24 lembar SHM atas nama tersangka NAW dari WD selaku Ketua LPD yang berlokasi di Kecamatan Sukasada,” ungkap Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara usai penyerahan SHM di Kantor Kejari Buleleng, Jumat (29/7/2022).
Kasi Inteligen Kejari Buleleng ini memaparkan 24 lembar SHM milik LPD Anturan tersebut berada ditangan WD karena LPD yang dipimpinnya memiliki deposito senilai Rp. 2,970 Milliyar di LPD Anturan.
“Karena Ketua LPD Anturan (NAW) tidak bisa membayar deposito setelah jatuh tempo maka pembayaran dilakukan dengan menyerahkan 24 lembar SHM sebagai kompensasi pada awal tahun 2021,” ungkapnya.
Ke-24 SHM yang berlokasi di Desa Banjarasem Kecamatan Seririt memiliki luas keseluruhan 4.400 M2 atau 44 are, sudah terkapling menjadi 24 kapling.
Berdasarkan kesepakatan, lanjut Jayalantara, tersangka NAW menawarkan kompensasi 24 SHM dengan harga Rp 50 Juta/are sehingga total nilainya menjadi Rp 2,2 Milliar.
“Pihak WD selaku deposan menerima tawaran tersebut dengan pertimbangan untuk menyelamatkan dana LPD yang dipimpin. Terhadap 24 SHM tersebut, langsung dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian pada persidangan perkara LPD Anturan,” ujarnya.
Jayalantara menambahkan, hingga saat ini penyidik telah mengamankan 45 dari 80 SHM atas nama tersangka NAW, 9 SHM diantaranya sudah dijaminkan/diterbitkan Hak Tanggungan (HT) kepada pihak ketiga.
Selain 24 SHM dari LPD yang berlokasi di Kecamatan Sukasada, lanjut Jayalantara, penyidik juga menerima 3 SHM dan uang tunai Rp 200.750.000 dari pengurus LPD untuk penyembalian reward kapling tanah yang diterima dari tersangka NAW.
“Hari penyidik juga sedang memeriksa Ketua LPD yang berlokasi di Kecamatan Kubutambahan berinisial INK, selaku deposan dengan nilai Rp 200 Juta di LPD Anturan. Deposito yang dilakukan INK atas permintaan NAW untuk menjaga likuiditas dikompensasi dengan 1 lembar SHM seluas 200 M2 di Desa Banjar Kecamatan Banjar. Uniknya, SHM tersebut sudah berbalik nama sebelum deposito jatuh tempo,” pungkasnya.(kar/jon)








