
GIANYAR – Sengketa tanah berujung sanksi adat kanorayang atau kasepekang terjadi di Desa Adat Bonbiyu, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Informasi yang dihimpun, sengeketa tanah itu antara keluarga I Nyoman Rangkep (Jro Mangku Desa) dengan Desa Adat Bonbiyu yang diawali dari hibah tanah milik Puri Belega ke Desa Adat Bonbiyu.

Namun, saat penghibahan, penglingsir Puri Belega hanya menunjukkan lokasi tanah tanpa memberitahukan patok yang pasti serta adanya berkas penghibahan sehingga tanah milik I Nyoman Rangkep yang sudah bersertifikat seluas tiga are dikira masuk dalam tanah hibah tersebut.
Keluarga I Nyoman Rangkep sempat menyatakan tanah tersebut sah miliknya dengan bukti-bukti yang dikeluarkan BPN sejak tahun 2017. Namun, Desa Adat Bonbiyu bersikukuh tanah sengketa merupakan tanah yang dihibahkan dari Puri Belega dan memasang patok di tanah tersebut pada 26 Juni 2022.
Keluarga I Nyoman Rangkep akhirnya memilih melapor ke Polres Gianyar atas dugaan pengerusakan dan penyerobotan tanah pada 27 Juni 2022. Sedangkan pihak Desa Adat Bonbiyu menggelar paruman hingga memutuskan menjatuhkan sanksi kanorayang sekaligus pencabutan hak-hak adat I Nyoman Rangkep pada 9 Juli 2022. Bahkan, anaknya sebagai kelian dinas juga mendapat mosi tidak percaya.
Kasat Binmas Polres Gianyar AKP I Gede Endrawan saat dikonfirmasi, Kamis (28/67/2022) membenarkan adanya permasalahan tersebut.
“Pengaduan kasepekang ditindakanjuti tim dari Sipandu Beradat (Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat Kabupaten Gianyar berkolaborasi dengan Kring Polri Polres Gianyar kemudian melakukan mediasi sebelum memicu konflik yang lebih besar,” ujar AKP I Gede Endrawan.
Kedua pihak dipertemukan di Polres Gianyar hingga akhirnya sepakat berdamai pada Rabu (27/7/2022).
Hasil investigasi di lahan sengketa dan penggalian data, tanah yang diklaim Desa Adat Bonbiyu itu milik I Nyoman Rangkep sesuai batas-batas pengukuran dari BPN dan bukti hak milik berupa sertifikat nomor 04582/Desa Saba.
Terungkap juga berkas pengibahan tidak sah dari Desa Adat Bonbiu berdasarkan materai yang dipasang tahun 2017. Saat itu, belum berlaku ada penggunaan materia Rp 10 ribu.
“Ini hanya miss komunikasi dan pelapor (I Nyoman Rangkep) sudah mau mencabut laporannya. Selama masyarakat mau bersepakat dan berkomunikasi dengan baik, semua permasalahan bisa diselesaikan dengan damai daripada penyelesaian secara pidana,” ungkap Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana usai penandatanganan kesepakatan damai.
Setelah berdamai, dilakukan pencabutan patok di lokasi tanah sengketa oleh Desa Adat Bonbiyu disaksikan kepolisian, MDA, Danramil Blahbatuh dan Camat Blahbatuh. Hak-hak keluarga I Nyoman Rangkep serta anaknya sebagai kelian dinas juga dipulihkan. (jay)








