
GIANYAR – Ratusan karyawan Hotel Grand Inna Bali Beach menemui anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta di rumahnya di Banjar Wangbung, Desa Guwang, Gianyar, Senin (25/7/2022).
Kedatangan mereka untuk mengadukan pihak manajemen Hotel Grand Inna Bali Beach yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Made Sudana selaku perwakilan karyawan menuturkan, awalnya ia bersama rekan kerjanya diundang oleh manajemen hotel untuk mendengarkan sosialisasi. Mereka pun kaget lantaran mendapat pemberitahuan adanya PHK terhadap 280 orang karyawan dari total 380 karyawan.
Sudana mengungkapkan, pada 25 April 2022 sudah ada keputusan antara pekerja dengan Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Nomor: 0012/KD/DH/HIN/VI/2022 tentang Kebijakan Merumahkan Pekerja Hotel Grand Inna Bali Beach.
Ada dua kesepakatan dalam keputusan merumahkan pekerja. Pertama, mendapatkan upah (gaji pokok) secara rutin setiap bulan mulai dari pekerja dirumahkan sampai dengan dipekerjakan kembali atau revitalisasi selesai. Kedua, pekerja berhak dipekerjakan kembali tanpa proses rekrutmen.
“Kesepakatan ini telah berjalan selama dua bulan. Namun, tiba-tiba tadi pagi pihak manajemen mengumpulkan pekerja dan langsung menyodorkan surat PHK,” ungkap Sudana.
Menanggapi pengaduan tersebut, I Nyoman Parta meminta pihak manajemen Hotel Grand Inna Bali Beach tidak semena-mena. Terlebih, hotel berlokasi di Sanur itu milik BUMN. Ada “Kebijakan BUMN harus manusiawi, jangan sewenang- wenang,”ujarnya. (jay)








