Klungkung

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa, Kajari Klungkung Beber Capaian Kinerja

KLUNGKUNG- Serangkaian memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, Shirley Manutede, membeber capaian kinerja masing-masing bidang, Jumat (22/7/2022).

Bidang Intelijen misalnya, dengan tagline ‘Kenali Hukum Jauhi Hukuman’ telah melakukan berbagai kegiatan seperti penerangan hukum dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, program jaksa masuk sekolah yang menyasar pelajar serta jaksa menyapa di radio.

Bidang Pidana Umum, pada tahun 2022 telah menangani perkara pidana sebanyak 30 kasus pidana.

“Mayoritas kasus perkara narkotika dan 25 diantaranya telah dilakukan eksekusi karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap Shirley Manutede.

BACA JUGA:  Bahas Green Election Setelah Penetapan Bapaslon. Paket Jaya : Komitmen dan Ajak Semua Pihak Lebih Peduli Terhadap Lingkungan

Dari segi penerimaan negara kata dia, dari perkara tilang masuk sejumlah 1.399 perkara dengan penerimaan denda tilang sebesar Rp 135.860.000 dan biaya perkara sebesar Rp 1.210.000.

Bidang Pidana Khusus, pada tahun 2022, Bidang Pidana Khusus telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dua perkara telah naik ke tingkat penyidikan.

“Salah satunya terkait tindak pidana korupsi yang terbaru terkait dugaan penyidikan tindak pidana korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bakas,” ujar Manutede.

Berdasarkan perhitungan sementara pada saat penyelidikan LPD Bakas diduga mengalami kerugian sebesar Rp 4.242.903.424.

BACA JUGA:  Mantan Kaur Keuangan Desa Tusan Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara , pada tahun 2022 telah melaksanakan 6 perjanjian kerjasama, salah satunya dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, menerima 2 surat kuasa Khusus di bidang litigasi dan 43 SKK di bidang non litigasi, 14 kali pertimbangan hukum berupa legal assistance serta telah melaksanakan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 40.433.039.861.

“Untuk Bidang Pembinaan, berhasil menyetorkan penerimaan negara bukan pajak ke kas negara sejumlah Rp 151.330.000,” demikian Manutede. (yan)

Back to top button