
GIANYAR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Dewa Ngakan Ngurah Adi mengungkapkan, keterlambatan pembayaran gaji petugas pendamping Posyandu karena adanya perubahan nomenklatur.
Garda Terdepan Turunkan Stunting, Gaji Pendamping Posyandu Ngadat Enam Bulan
Itu disampaikan Dewa Ngakan Ngurah Adi menanggapi pemberitaan adanya keluhan dari petugas pendamping Posyandu yang belum menerima gaji selama Januari-Juni 2022.
Dewa Ngakan Ngurah Adi menjelaskan, dalam DPA tahun 2022 masuk dalam rekening honorarium kemudian terjadi perubahan belanja untuk pendamping Posyandu masuk dalam rekening jasa administrasi.
“Terjadinya perubahan nomenklatur tersebut ditindaklanjuti dengan revisi Peraturan Bupati sehingga untuk pembayaran jasa administrasi pendamping posyandu menunggu revisi Peraturan Bupati yang saat ini sedang diproses oleh BPKAD,” jelas Dewa Ngakan Ngurah Adi, Minggu (17/7/2022).
Ia menambahkan, proses perubahan peraturan bupati sampai saat ini sudah selesai diverifikasi di Pemprov Bali. “Informasi itu disampaikan oleh BPKAD. Untuk lebih jelasnya terkait Revisi Peraturan Bupati bidangnya di BPKAD,” ujar Ngakan Adi.
Ia menegaskan, kendala tersebut sudah disampaikan Ketua TP PKK Kabupaten Gianyar kepada pendamping Posyandu dalam setiap kegiatan.
Seperti diwartakan, pendamping Posyandu di Gianyar yang menjadi garda terdepan dalam keberhasilan pemerintah untuk penurunan stunting justru tidak menerima honor selama enam bulan.
Catatan WARTA BALI, peranan pendamping posyandu berperan penting dalam upaya penurunan stunting di Gianyar. Tahun 2017, dari 100 kabupaten di Indonesia, Gianyar menjadi salah satu daerah dengan Lokus Konvergensi Stunting prevalensi 40,99%. Berkat adanya pendamping posyandu yang dibentuk oleh ketua TP PKK Gianyar, prevalensi stunting 40,99% di tahun 2017 turun menjadi 3,7% di tahun 2021. (jay)








