
KUTA – Persoalan aktivitas bakar sampah di wilayah Denpasar yang dampaknya dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Badung, belum juga tuntas. Asap yang timbul dari hasil pembakaran sampah, beberapa kali masih saja mengganggu warga Legian.
Meski gerak terbatas wilayah, Lurah Legian Ni Putu Eka Martini bersama unsur terkait lainnya mencoba menyikapi hal tersebut. Setelah melakukan pengecekan beberapa waktu lalu, pada Selasa (28/6/2022) rombongan kelurahan melakukan pemasangan baliho imbauan pada dua titik terdekat yang masih berada di wilayah Legian.
Dalam baliho tersebut, ditegaskan soal ketentuan Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016. Yang pada dasarnya melarang aktivitas buang sampah sembarangan ataupun aktivitas membakar sampah. Jika melanggar, maka sesuai aturan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta.
“Aktivitas itu memang di wilayah Denpasar, tapi selama ini dampaknya adalah ke warga kami,” ungkapnya.
Menurut informasi yang dia terima, permasalahan tersebut sesungguhnya sudah sempat ditindaklanjuti beberapa tahun silam. Namun nyatanya, aktivitas serupa muncul lagi, dan asap kembali mengarah ke Legian.
Kaitan dengan batas wilayah, Eka Martini menyadari bahwa pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Dengan kata lain, gerak yang dapat dilakukan sangatlah terbatas.
“Setelah ini, kami rencana akan bersurat ke Denpasar. Dengan harapan ini juga mendapat atensi oleh jajaran pemerintah wilayah setempat,” sambungnya. (adi/jon)








