
DENPASAR – Pengacara sekaligus aktivis anak, Siti Sapurah alias Ipung merasa geram. Sebab, rencana eksekusi di atas lahan miliknya di Jalan Tukad Punggawa, Kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, batal dilakukan pada Kamis (23/6/2022).

Aparat kepolisian menahan eskavator dibawa Ipung ke lahan sengketa yang rencananya dipakai membongkar aspal. Alat berat itu pun nangkring di pintu masuk kawasan Serangan.
Pantuan WARTA BALI, belasan polisi terlihat melaksanakan pengamanan di beberapa titik dipimpin Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana.
Sebelumnya, Ipung melayangkan somasi ke Pemerintah Kota Denpasar dan Desa Adat Serangan. Ia merasa keberatan lantaran tanah warisan orang tuanya dipakai jalan umum dan diaspal, bahkan diklaim sebagai milik Pemkot Denpasar.
Ia juga melayangkan surat perihal pemberitahuan dan permohonan pengamanan ditunjukkan kepada Kapolresta Denpasar, Selasa (21/6/2022).
“Sebagai rakyat jelata saya menuntut keadilan ke penguasa. Saya berupaya memperjuangkan keadilan untuk mempertahankan tanah warisan leluhur saya,” kata Ipung sambil menangis saat ditemui di kantornya.
Terkait penghadangan alat berat oleh polisi, Ipung mencurigai ada pihak-pihak yang berupaya menggagalkan rencananya menutup akses jalan yang dibangun di atas tanahnya.
Ia menduga Pemerintah Kota Denpasar menggunakan aparat sebagai juru bicara (jubir) untuk membatalkan rencananya menutup akses jalan tersebut.
“Saya sudah terima permohonan Bapak Kapolresta Denpasar lewat petinggi yang lain datang ke kantor saya. Saya diminta jangan menutup jalan saat Hari Raya Galungan dan Kuningan karena di Pura Sakenan banyak umat Hindu yang melakukan persembahyangan. Saya menyetujui dan tidak mau mengganggu proses persembahyangan. Saya melakukan penutupan jalan setelah upacara keagamaan selesai, tapi mengapa masih dihalangi ? padahal saya sudah meminta perlindungan hukum ke pihak kepolisian sebagai warga negara,” bebernya.
Terkait hal itu, Ipung berencana membuat laporan ke Mabes Polri dengan penyertaan beberapa bukti.
“Saya merasakan bagaimana menjadi rakyat jelata yang sulit mencari perlindungan hukum di negeri ini,” ucapnya.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana membantah terkait tudingan Ipung yang mengatakan pihaknya sebagai juru bicara Pemkot Denpasar. Perwira melati satu di pundak ini hanya sebatas menjaga kondusifitas di wilayah Serangan.
“Kami murni menjaga keamanan dengan cara memediasi kedua belah pihak,”tegasnya.
Pihaknya khawatir jika ada warga tidak menerima adanya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pihak Ipung.
“Jalan itu sering dilalui warga. Jika ditutup, tentunya warga akan berkeberatan. Seperti yang disampaikan oleh Pak Lurah sama Kaling-kaling di sana, mengharapkan agar akses jalan itu agar tidak sampai ada penutupan,” tandasnya.
Sementara, Lurah Serangan I Wayan Karma mengaku juga mengajukan permohonan pengamanan ke Polresta sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dari kami sebenarnya ingin melakukan dialog dan mediasi dengan Siti Spaura bersama Camat dan Kapolsek dan nantinya kami sampaikan apa adanya,”ucap I Wayan Karma saat ditemui di lokasi.
Ia menjelaskan, sesuai setifikat nomor 69 milik kehutanan atas nama Maisarah yang dahulunya direklamasi oleh BTID kemudian diserahkan ke pihak desa.
“Oleh desa dijadikan jalan dan pemeliharaannya diserahkan ke Pemerinta Kota Denpasa. Jalan ini sangat dibutuhkan oleh warga untuk akses menuju pariwisata,” ungkapnya.
Ia menambahkan, antara BTID dengan pihak Desa ada MoU. Salah satunya harus ada jalan melingkar sebagai akses menuju pantai.
“Setiap tahunnya juga dipakai menggelar upacara meintar (mengusir bala),”tegasnya. (dum)








