
KUTA – WNA eks narapidana kasus skimming mesin ATM berinisial GAW, telah dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Pria Polandia itu dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines MH714 menuju Berlin, dan kemudian dilanjutkan perjalanan bus menuju Polandia
Untuk diketahui, WNA bersangkutan sebelumnya sempat mendekam di Lapas Kelas II B Singaraja selama 3 tahun. Hal tersebut didasarkan atas putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP, kaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu menuturkan, WNA tersebut bebas dan diserahkan pihak Lapas ke Kantor Imigrasi Singaraja pada 19 Juni 2022 lalu. Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, yang bersangkutan dideportasi untuk kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Dan WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 (enam) bulan,” jelasnya. (adi/jon)








