
DENPASAR – Pasangan suami istri berinisial HSP (23) dan LAN (22) dibebaskan dari jerat hukum. Sebelumnya, mereka diamankan karena mencuri besi tutup got di Jalan Gurita I, Perumahan Pedungan Indah, Banjar Dukuh Pesirahan, Denpasar Selatan. Perbuatan itu dilakukan karena butuh uang membeli obat untuk anaknya yang sedang sakit.
BACA JUGA : Demi Obat Anak, Pasutri Muda Curi Besi Tutup Got
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana menegaskan, penghentian perkara dilakukan melalui keadilan restoratif (restorative justice), Selasa (14/6/2022). Bahkan, pelapor Gede Agung P (42) juga telah memaafkan perbuatan kedua pelaku setelah mendengar keterangan mereka sedang butuh biaya untuk anaknya yang sedang sakit.
“Pelapor telah bersedia memaafkan kedua pelaku saat mediasi perdamaian di Polsek,” kata Kompol I Made Teja Dwi Permana, Rabu (15/6/2022).
Selain pertimbangan kondisi keluarga pasutri muda asal Banyuwangi Jawa Timur itu, faktor lainnya adalah kerugian material kecil dan kasusnya masuk katagori tindak pidana ringan. (dum)








