
GIANYAR – Kejaksaan Negeri Gianyar memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (2/6/2022).
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejari Gianyar Ni Wayan Sinaryati. Hadir pada kesempatan itu Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana dan Forkopimda.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 15 paket sabu seberat 8,77 gram, ganja 124,83 gram dengan sembilan perkara serta sembilan handphone. Kemudian, 15 pcs pakaian dari perkara pemerkosaan.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan belasan pcs pakaian dibakar.
Kepala Kejari Gianyar Ni Wayan Sinaryati mengatakan, pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkotika dan tidak pidana umum lain ini sudah putus hakim dan berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, barang bukti narkotika selalu menjadi perhatian karena kasusnya cenderung meningkat. Terlebih, selama pandemi Covid-19 dengan modus bervariatif.
“Kasus narkoba ini memang sangat memprihatinkan. Bahkan di tengah kondisi perekonomian di massa Pandemi ini Narkotika ini dijadikan komoditi . Pencurian juga sama hanya dengan dalih sesuap nasi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan untuk menghindari terjadinya penyimpangan barang bukti. (jay)








