
GIANYAR – Sejumlah pedagang yang membuka lapak memanfaatkan badan jalan di jalur Bypass Ida Bagus Mantra ditertibkan tim gabungan Satpol PP Gianyar dan Satpol PP Provinsi Bali, Rabu (25/5/2022). Selain itu, petugas juga memberangus belasan baliho kadaluarsa.
Kasat Pol PP Gianyar I Made Watha, Kamis (26/5/2022) mengatakan, penertiban dilakukan terhadap 10 lapak pedagang karena melanggar aturan Perda. Tujuannya untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, serta keidahan. Terlebih, menjelang perhelatan KTT G20.
“Pedagang yang ditertibkan itu tidak saja melanggar aturan, tapi juga membahayakan pengendara dan keselamatan dirinya sendiri karena menggunakan badan jalan,”tegas I Made Watha.
Menurutnya, meskipun dilakukan penertiban, tidak menutup kemungkinan beberapa pedagang kembali berjualan di lokasi tersebut. “Meskipun masih ada kucing-kucingan, kami terus pantau dan tertibkan,” tandasnya. (jay)








