
MANGUPURA -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung akan melaksanakan sidak penduduk pendatang (duktang), sebagai antisipasi arus balik Lebaran. Terminal Tipe A Mengwi sebagai pintu masuknya penumpang melalui jalur darat, akan menjadi salah satu titik pemeriksaan duktang. Sidak akan Desa/Kelurahan.
Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara yang dikonfirmasi, Senin (9/5/2022) menjelaskan selain dilaksanakan pengecekan kelengkapan administrasi kependudukan, duktang juga wajib menunjukan bukti telah menjalani vaksinasi covid-19.
“Sidak akan kami mulai besok (Hari ini) di Terminal Mengwi selama seminggu. Kemudian akan dilanjutkan ke desa yang memiliki penduduk pendatang. Dalam situasi Covid-19 selain harus memiliki KTP Duktang juga harus memiliki sertifikat vaksin sampai dosis ketiga atau kalau belum vaksin bosster harus dilengkapi hasil PCR negatif,” terangnya.
Dilapangan kata dia, akan dilakukan sampling secara acak. Nanti duktang yang terpilih akan menjalani tes oleh petugas yang disediakan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penularan Covid-19 dari pemudik yang kembali ke Bali.
“Kalau ditemukan ada yang hasilnya positif akan dikarantina di tempat yang telah disediakan. Atau mereka yang positif dapat memilih tempat karantina lainnya,” ungkapnya.
Disinggung terkait sanksi yang akan diberikan, Suryanegara menjelaskan, jika terdapat pemudik yang tidak memiliki KTP diberikan kesempatan menghubungi kerabatnya di Bali. Sebab nantinya kerabat dari Duktang ini akan dijadikan penjamin yang dilengkapi dengan surat pernyataan. Namun jika ada sekali tidak memiliki kerabat akan dipulangkan kembali ke daerah asalnya.
Lebih lanjut ia memperkirakan, dalam arus balik tahun 2022 ini aka nada peningkatan Duktang yang akan datang ke Badung. Pasalnya ia menilai saat ini sudah ada geliat perekonomian. Seperti misalnya beberapa industri yang sudah mulai dibuka kembali. (lit/jon)








