
BULELENG – Mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng I Nyoman Gede Astawa, Rabu (27/4) secara resmi menyetorkan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi (tipikor) ‘Tirtayatragate tahun 2003’ sebesar Rp625.979.267 kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Penyetoran uang pengganti yang dilakukan anak dan istri mantan Wakil Ketua DPRD Buleleng periode 1999-2004 ini merupakan salah satu dari pelaksanaan amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 357K/Pid.Sus/2007 tanggal 30 April 2008.
“Eksekusi uang pengganti perkara tipikor atas nama Nyoman Gede Astawa dilakukan Kasipidsus Kejari Buleleng, I Wayan Genip,SH.,MH bersama dengan jaksa eksekutor,” ungkap Humas Kejari Buleleng Anak Agung Jayalantara, usai pelaksanaan eksekusi di Kantor Kejari Buleleng.
Kasi Intel Kejari Buleleng ini memaparkan sesuai putusan MA Nomor 357K/Pid.Sus/2007, terpidana Astawa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terpidana Nyoman Sudarmaja Duniaji, terpidana Gde Widjana Dangin (alm) dan terpidana Made Sudana (alm), menyalahgunakan wewenang, menyusun dan merumuskan APBD Buleleng tahun 2003, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp15,828 miliar lebih.
“Terpidana Nyoman Gede Astawa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, masa percobaan selama 2 tahun, pidana denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp702.979.262. Karena sebelumnya, sesuai ST2PBU (D-3) tanggal 19 Oktober 2021, terpidana sudah membayar Rp50 juta, sehingga sisa uang pengganti yang dibayarkan Rp625.979.262,” tandas Jayalantara sembari menambahkan uang pengganti yang diterima langsung disetorkan ke Kas Negara. (kar,dha)








