
GIANYAR – Kejaksaan Negeri Gianyar meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Wantilan Puri Agung Ubud, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Selasa (26/4/2022).
Rumah Restorative Justice “Genah Adhyaksa” Kejaksaan Negeri Gianyar itu nantinya dijadikan ruang mediasi bagi para pihak yang terlibat tindak pidana ringan.
“Penegak hukum berusaha memberikan keadilan bagi semua sehingga dapat merubah stigma negatif yang selama ini berkembang di masyarakat yaitu hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Ni Wayan Sinaryati.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T. Sutiawarman yang hadir pada kesempatan itu menjelaskan, jaksa dalam menentukan hukuman atas suatu perkara harus mempertimbangkan hati nurani.
“Praktek penegakan hukum saat ini hanya terfokus pada tuntutan terhadap kejahatan yang dilakukan. Penegakan hukum yang sebenarnya ada pada hati nurani melalui Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative diharapkan penegakan hukum dapat memberikan keadilan bagi semua masyarakat,”jelas Ade T. Sutiawarman
Ade menggaris bawahi keadilan restoratif hanya diterapkan untuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian material di bawah Rp 2,5 juta, serta pelakunya tidak memiliki catatan sebagai residivis.
“Dengan adanya Genah Adhyaksa ini dapat menjadi salah satu tempat penyelesaian masalah secara restorative justice dan merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan mekanisme dialog dan mediasi melibatkan pelaku, korban, keluarga korban dan pelaku serta pihak lain yang terkait untuk mencapai kesepakatan bersama,” tegasnya.
Peresmian RJ itu disambut baik Bupati Gianyar Made Mahayastra dan berharap bisa membantu penyelesaian masalah hukum di masyarakat sehingga tidak harus melalui pengadilan.
“Dengan diresmikannya rumah restorative justice ini akan merubah hukum yang selama ini menjadi momok bagi masyarakat. Melalui restorative justice akan dapat menyelesaikan permasalahan hukum dengan beradab dan kekeluargaan sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan yang membutuhkan biaya mahal,”ujarnya.
Selain itu, RJ nantinya diharapkan menjadi ruang konsultasi sehingga masyarakat lebih paham hukum sehingga dapat mengurangi informasi negatif kerap beredar di media sosial terkait pelanggaran hukum ringan yang dapat menurunkan citra institusi penegak hukum. (jay)








