
DENPASAR – Mantan Sekda Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka divonis 8 tahun penjara pada persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Selasa (26/4/2022).
Ketua majelis hakim Heriyanti dalam putusan menyatakan terdakwa Dewa Ketut Puspaka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menyatakan terdakwa Dewa Ketut Puspaka telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Heriyanti.
Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut Dewa Ketut Puspaka dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. (dum)








