
DENPASAR – Setelah dua pekan lalu lolos penahanan karena masalah kesehatan, mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka (58) akhirnya mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan, Senin 18 Oktober 2021.
Dewa Ketut Puspaka diperiksa penyidik Pidsus Kejati Bali sekitar pukul 10.00 WITA terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi sejumlah pembangunan di Kabupaten Buleleng senilai Rp 16 miliar. Ia didampingi penasihat hukum Agus Sujoko.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen, Puspaka digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA, Kerobokan. “Sudah resmi ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari kedepan,” ujar Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto.
Puspaka dijerat Pasal 11 dan pasal 12 huruf e atau huruf a, b dan g Undang-Undang Tipikor dan Pasal 3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun tahun 2010 tentang pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU).
Tersangka diduga menerima gratifikasi pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018. Gratifikasi diduga diterima dari beberapa orang untuk membantu percepatan izin pembangunan bandara di pusat dengan penyerahan uang dilakukan tiga tahap selama periode 2018-2019.
Selain itu, Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi pengurusan izin pembangunan Terminal LNG di Desa Celukan Bawang, serta gratifikasi penyewaan lahan tanah di kawasan Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, yang dilakukan suatu perusahaan periode 2015-2019.
Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko P menyebutkan, total nilai gratifikasi yang diduga diterima Dewa Puspaka dari 2015 hingga 2020 mencapai Rp 16 miliar. “Pemberi gratifikasi ada dari perorangan dan perusahaan. Gratifikasi untuk pembangunan Terminal LNG sekitar Rp 13 miliar dan untuk izin pembangunan Bandara Bali Utara sekitar Rp 2,5 miliar,” beber Agus Eko kepada wartawan. (dum)








