
GIANYAR – Ketua DPC PDIP Gianyar Made Agus Mahayastra disomasi terkait sengketa tanah yang sekarang menjadi Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar di Jalan Banteng, Dasa Buruan, Kecamatan Blahbatuh.
Somasi itu dilayangkan Drs. I Wayan Nuastha melalui kuasa hukum Charlie. Y. Usfunan.
Dalam surat somasi tertanggal 11 April 2022 tersebut tertulis bawah kliennya memiliki sebidang tanah bersama I Made Agus Mahayastra dengan bukti sertifikatn Hak Miliki No. 22.05.02.06.1.1385.
Tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya, pada sebidang tanah tersebut telah berdiri bangunan yang digunakan menjadi Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Gianyar yang mana I Made Mahayastra sebagai Ketua DPC PDIP Perjuangan Kabupaten Gianyar.
I Made Mahayastra tidak pernah meminta persetujuan terhadap kliennya terkait pembangunan Sekretariat DPC PDIP Perjuangan Kabupaten Gianyar sehingga kliennya merasa dirugikan kerena tidak mendapat hak atas kepemilikan tanah tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya meminta dengan itikad baik untuk mengosongkan atau memberikan ganti rugi paling lambat 7 hari setelah surat diterima. Apabila tidak ditindak lanjuti, pihaknya akan melanjutkan dengan melaporakan I Made Mahayastra atas tindakan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP serta pembangunan bangunan secara ilegal.
Charlie. Y. Usfunan saat dikonfirmasi membenarkan melayangkan surat somasi tersebut.
“Surat somasi tertanggal 11 April 2022 itu merupakan somasi pertama. Hari ini kami layangkan somasi kedua,” ujar Charlie. Y. Usfunan, Kamis (21/4/2022).
Sementara, Ketua DPC PDIP Gianyar I Made Agus Mahayastra mengaku belum mengetahui adanya surat somasi tersebut.
“Saya belum tahu ada gugatan. Dapat info dari wartawan aja,” ujar Mahayastra.
Mahayastra menjelaskan, dalam akta jual beli pada 9 Februari 2022, tanah yang dipermasalahkan itu merupakan tanah milik DPC PDI Perjuangan cabang Gianyar. Sedangkan nama yang tercantum sebagai pemilik adalah I Made Mahayastra dan Drs. I Wayan Nuasta hanya dipinjam saja untuk kepentingan DPC.
“Sudah jelas itu tanah milik DPC, sudah ada akta notaris yang memuat bahwa tanah yang digugat adalah milik DPC PDI Perjuangan Gianyar,” jelasnya.
Ia pun menyatakan siap menghadapi somasi. Bahkan, somasi sudah dilakukan berulang kali, tapi tidak pernah ditindak lanjuti.
“Ini sudah dari sekian tahun ada begini, sudah kita suruh untuk menggugat namun sampai sekarang tidak pernah ada gugatan,” ungkap Mahayastra yang menjabat Bupati Gianyar ini. (jay).








