
GIANYAR – Keberadaan pabrik beton tanpa izin di Jalan By Pass IB Mantra, wilayah Pantai Siyut, Tulikutp, Gianyar, disoroti Ketua Fraksi PDIP DPRD Gianyar Ketut Sudarsana.
Ketut Sudarsana mengatakan, pabrik beton tak berizin itu berada di kawasan wisata sehingga pemiliknya diminta memahami batasan-batasan di tempat membuka usaha.
“Kalau tidak berizin, ya kita minta pengertiannya, pelan-pelan kita beri pengertian bahwa itu bukan kawasan industri, tapi kawasan pariwisata. Untuk yang sudah berizin, kita harus tinjau ulang izinnya sampai kapan izinnya diberikan,.”ujarnya, Kamis (21/4/2022).
Ia menyampaikan, pemerintah tidak melarang investor masuk ke Gianyar. Hanya, harus memperhatikan aturan yang ada.
“Bukan berarti semua industri tidak bisa masuk. Bisa masuk kalau industri yang berkaitan dengan pariwisata. Kalau yang sifatnya pabrik ya sebaiknya langsung ditutup. Mengingat geografi kita memang tidak cocok untuk pabrik,” tegasnya.
Terlebih, kata Sudarsana, Kabupaten Gianyar merupakan daerah yang mengandalkan pariwisata. sehingga pihaknya menyarankan pemerintah untuk menghentikan segala aktivitas ilegal apalagi berada di kawasan wisata.
“Kalau sudah tidak berizin dan tidak cocok peruntukannya di kawasan pariwisata maka itu akan menjadi bumerang. Jadi lebih baik distop saja lah. Itu nanti kita akan tertibkan, dan tentunya akan lebih aman kita bergerak saat nanti RDTR rampung,” tandasnya. (jay)








