
MANGUPURA- Dinas Kependudukan dan Penatatan Sipil (DIsdukcapil) Kabupaten Badung , dengan melibatkan Kepala Lingkungan dan Kelian Dinas segera melakukan pengecekan lapangan, terkait 41 ribu warga ber-KTP Badung yang tidak ditemukan keberadaannya (Raib). Warga yang tidak diketemukan keberadaannya berdasarkan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan KPU Badung terkonsentrasi di wilayah Badung Selatan.
Kepala Disdukcapil Badung AAN Arimbawa menjelaskan, sesuai intruksi pimpinan diminta untuk melakukan pendataan atau pengecekan jumlah riil penduduk di Kabupaten Badung. Mengingat saat raker dengan Komisi I DPRD Badung terungkap, hasil Coklit yang dilaksanakan KPU Badung ada sekitar 41 ribu warga ber-KTP Badung yang tidak ditemukan keberadaanya. Data semester II tahun 2021 jumlah penduduk Badung sebangak 514.390 jiwa.
“Kami sudah siapkan surat edaran yang tinggal menunggu tanda tangan bapak Sekda. Edaran ini ditujukan kepada Camat, perbekel, lurah, kaling dan kelian dinas, untuk melakukan pengecekan terhadap penduduk Badung yang memegang kartu keluarga dan KTP Badung,”ungkap Arimbawa yang dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022). Terhadap penduduk yang tidak bisa dihubungi atau ditemukan agar dilakukan validasi data dan dilaporkan ke Disdukcapil.
Diakuinya, konsentrasi pendataan kependudukan ini dilaksanakan di wilayah Badung Selatan. Seperti wilayah Tuban, Kedonganan, Jimbaran, Tanjung Benoa, dimana di wilyah tersebut mobilitas keluar masuk penduduk sangat tinggi. Ditanya target penyelesaian pendataan?
“Yang jelas secepatnya kita selesaikan, sebelum Kemendagri menetapkan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu). Target kita awal-awal bulan Mei ini,” katanya.
Sementara itu secara terpisah Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta menjelaskan terkait penduduk yang tidak sesuai alamatnya. Hal itu sesuai mekanisme tidak memenuhi syarat (TMS) pemilih-pemilih yang ditemukan saat pilkada 2020. Karena dari 10 item syarat TMS sudah diatur. Yakni pemilih dilakukan verifikasi faktual atau pencocokan dan penelitian (coklit) sesuai alamat pada KTP.
Ketika jajaran KPU melakukan coklit, menyisir pemilih tidak ditemukan pemilih berdasarkan alamat KTP itu. Salah satunya di kawasan Jalan Sempati Tuban itu sudah berubah menjadi warung artis. Di kawasan yang kini menjadi lahan perluasan bandara.
“Dulu disana adalah tempat tinggal dan sudah beralih fungsi menjadi tempat komersial dan tidak ada penduduk di sana dan ini saya coret sebagai pemilih,” ujarnya.
Ditambahkannya, pencoretan sebagai pemilih bukan berarti menghilangkan hak pilih, karena bisa saja tinggal di tempat lain tetapi di KTP masih di alamat sebelumnya.
Mengenai penambahan kursi di DPRD Badung itu tetap mengacu kepada data penduduk sesuai dengan Undang-undang 7 Tahun 2019. Di dalam UU tersebut telah dinyatakan bahwa Kabupaten/Kota yang memiliki penduduk 500.000-1.000.000 maka alokasi kursi DPRD memperoleh alokasi kursi 45.
“Kami di KPU bekerja sesuai regulasi, tahapan belum ada, kemudian data kependudukan belum diturunkan. Sekarang kami menunggu data kependudukan yang ditetapkan Kemendagri,” tegasnya.
Sebelumnya dalam rapat kerja Komisi I DPRD Badung menyeruak bahwa ada sekitar 41 ribu penduduk ber KTP Badung tapi saat dicek sesuai alamatnya. Data terakhir jumlah penduduk Badung 514.390, kalau dikurangi 41.00 menjadi 473.390. Sehingga penambahan kursi di Legislatif Badung terancam gagal. (lit/jon)








