
JEMBRANA – Dimulainya pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen penuh, di tingkat SD/SMP di Jembrana Senin (4/4/2022) mendapat pemantauan Bupati I Nengah Tamba beserta pejabat Forkopimda di Kabupaten Jembrana.
Pemantauan dilakukan di empat sekolah SMP Negeri 3 Negara dan SD Negeri 4 Pendem di Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Sedangkan di Kecamatan Negara, meliputi SD Negeri 1 Baluk serta SMP Negeri 4 Negara yang terletak di Desa Baluk.
Kehadiran Bupati Tamba selain memantau dari dekat proses belajar mengajar pasca dimulainya PTM penuh, berikut melihat kedisiplinan penerapan prokes maupun ketentuan PTM di masing-masing sekolah.
Terkait PTM 100 persen di Kabupaten Jembrana, Bupati Tamba sudah berkoordinasi dengan OPD maupun Forkopimda bahwa sudah diizinkan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka penuh.
Hal ini juga sesuai dengan situasi dan tren perkembangan kasus Covid-19 di Jembrana yang beberapa pekan terakhir tidak ada kasus positif di Jembrana. Selain itu kelengkapan vaksinasi juga sudah dipenuhi dari dosis 1 dan 2 serta dosis ketiga (booster) yang sudah mencapai hampir 40% lebih.
Kepada para siswa Bupati Tamba menekankan jangan sampai abai dengan protokol kesehatan, dan para guru juga melakukan pengawasan. Dengan diterapkannya PTM 100 penuh, diharapkan mampu meningkatkan minat belajar siswa.
“Semoga dengan mulai diterapkannya PTM secara penuh ini, bisa memacu para siswa agar lebih giat dan berprestasi lagi,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Jembrana, Ni Nengah Wartini dilaksanakan PTM penuh, Dinas sudah melakukan berbagai langkah evaluasi.
“Karena sebelumnya sudah PTM terbatas, maka hasil evaluasi dalam PTM terbatas itu yang kemudian diajukan ke Bupati Jembrana. Dan itu telah disetujui oleh Bupati. Termasuk survei untuk mengetahui, pendapat kepala sekolah SD dan SMP di Jembrana. Dari 266 responden atau kepala sekolah. Sekitar 82 persen menyetujui PTM penuh,” ucapnya.
Ditambahkan Wartini, dasar pengajuan PTM 100 persen itu juga merujuk atau berpedoman pada SKB 4 Menteri dan SE Mendikbud Dikti. Dan juga terkait dengan surat edaran yang baru saja diterima.
Dimana, ada empat poin penting, diantaranya ialah mulai bulan April PTM sudah bisa dilakukan. Kemudian, satuan pendidikan wajib menjalankan protokol ketat dan konsisten. (ara,dha)








