
GIANYAR – Peredaran narkotika wilayah hukum polres Gianyar masih berdinamika. Sejumlah residivis kembali digulung lantaran masih menjadi motor peredaran barang haram tersebut. Hal ini terungkap saat rilis pengungkapan sembilan tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika di Polres Gianyar, Senin (28/3/2022).
Sembilan tersangka ini diungkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Gianyar dari bulan Februari hingga bulan Maret ini. Lima orang yang ditangkap di bulan Februari, masing-masing Ketut Adijaya Andika (24) asal Banjar Gelgel, Kera.a, Blahbatuh, I Wayan Sugandi (37) dan Kadek Suardana asal Desa Guwang, Sukawati, Kadek Suardana. lanjut ada I Kadek Parwata (34) dari Kelurahan Tegal Merta, Denbar dan I Wayan Mardana (28) dari Nusa Penida, Klungkung.
Dilain waktu ditangkap pula I Komang Ariawan (41) asal Jembrana, Joko Suwandi (34) asal Malang Jatim, Wayan Andika Putra (32) asal Mengwi Badung, sementara AA Bagus Widnyana (42) asal pemecutan Denpasar Utara menjadi buronan. “Jumlah total barang bukti berupa Sabu-sabu yang masuk golongan I Narkotika, berjumlah 28, 82 gram Netto. Satu lagi masih menjadi DPO,” ungkap Kapolres Gianyar, Kapolres Gianyar, AKBP Bayu Sutha Sartana.
Sementara Kasat Narkoba Polres Gianyar, Akp IGN Jaya Winangun, mengatakan Enam dari Sembilan tersangka tersebut resedivis. Sebab mereka yang pernah terlibat narkoba, kemungkinan besar akan kembali ke habitat lamanya. “Ada yang kembali ke jaringan lamanya, ada pula yang membangun jejaring baru,” ungkapnya.
Selain itu, jajarannya juga mendeteksi jejering lintas daerah yang sumbernya dari Malaysia, pengiriman besar dengan alamat wilayah Gianyar. Syukurnya, pengiriman itu keburu diungkap di Jambi.
“Ini artinya banyak pemain-pemain yang sempat berpikiran jika di Gianyar bisa dijadika alternatif alamat pengiriman. Sejak kita ungkap banyak kasus, mereka mulai bergeser memilih lokasi transaksi. Namun yang jelas, para pemain yang kami targetkan, terus dalam pemantauan,” tandas Winangun. (jay)








