
JEMBRANA – Sembilan ekor penyu, yang merupakan barang bukti penyelundupan, Selasa (8/3/2022) dilepasliarkan di Pantai Perancak, Desa Perancak Kecamatan Jembrana.
Sebelum pelepasan, kesembilan jenis penyu hijau (chelonia mydas) tesebut, menjalani karantina serta diperiksa kesehatan melalui petugas BKSDA dipenangkaran Kelompok Kurma Asih, Desa Perancak.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana bahwa pelepasliaran ini merupakan upaya menyelamatkan penyu hasil pengungkapan kasus penyelundupan yang berhasil diamankan.
Meski demikian, proses hukum terhadap pelaku penyulundupan masih tetap berjalan, bahkan berkasnya telah masuk Kejaksaan. Penyelamatan penyu-penyu yang dilindungi negara ini menjadi langkah utama.
Kasubag TU BKSDA Provinsi Bali Prawono Meruanto mengatakan, pelepasliaran sembilan ekor penyu kasus penyelundupan satwa dilindungi ke habitatnya dilakukan setelah dinyatakan sehat. Menurutnya pelepasliarkan lebih efektif dilakukan saat penemuan.
Namun, tetap harus dipastikan kesehatan dari satwa ini. “Lebih cepat lebih baik, tetap kita pastikan kesehatan dari penyu-penyu ini,” terangnya.
Diungkapkan secara umum, jumlah kasus penggelapan satwa dilindungi di Bali khususnya penyu di tahun 2022 baru satu kasus. Sedangkan di tahun 2021 tercatat sebanyak 3 kali. Jumlah itu menurutnya tidak banyak kasus penyelundupan.
Diharapkan tahun ini, tidak ada lagi penyelundupan dan masyarakat sadar akan pentingnya menjaga kelestarian penyu.
Sekadar mengingatkan, kasus penyelundupan penyu ini, dibongkar aparat Polres Jembrana 17 Februari 2022 lalu.
Selain diamankan barang bukti 9 ekor penyu berikut seorang warga Sakrani asal Desa Pengambengan. Penyu tersebut ditemukan dalam perahu fiber yang bersandar di perairan Pengambengan, Kecamatan Negara.
Penyu itu, diduga selundupan dari Jawa Timur dan akan dijual di Bali untuk kepentingan konsumsi. (ara,dha)








