
GIANYAR – Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati mengungkap kasus pencurian yang selama ini meresahkan pemilik usaha pembuatan pelinggih di sepanjang Jalan Baypass Ida Bagus Mantra.
Polisi meringkus pelaku Kadek Artawa (43) asal Desa Gerogak, Kabupaten Buleleng. Hasil pemeriksaan, ia mengaku beraksi di 23 TKP di wilayah Sukawati (12 TKP), Blahbatuh (8 TKP), dan Kota Gianyar (3 TKP).
Kapolres Gianyar, AKBP Bayu Sutha Sartana, Senin (7/3/2022) mengatakan, sepanjang Februari 2022 menerima enam laporan pencurian meja besi pemotong batu, gerinda batu, mesin pompa air, tabung gas 3 kg tempat pembuatan sanggah di sepanjang Jalan Bypass Ida Bagus Mantra.
“Hilangnya peralatan itu membuat para pemilik usaha tidak bisa beraktivitas. Bahkan, mereka juga tidak mampu membeli alat baru karena harganya lumayan mahal di kisaran Rp 3 juta,” ujar Kapolres Gianyar, AKBP Bayu Sutha.
Hasil penyelidikan, pelaku mengerucut ke Kadek Artawa kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di Banjar Bualu, Nusa Dua, Kabupaten Badung pada Kamis (3/3/2022).
Tersangka mengaku beraksi seorang diri sekitar pukul 04.00 WITA. Ia memotong rantai pengaman mesin menggunakan gunting baja besar dan peralatan pembuat sanggah diangkut menggunakan motor sewaan menuju wilayah Nusa Dua.
“Pelaku melakukan aksinya dari Januari sampai Maret 2022 dengan total barang yang dicuri 46 buah dan kerugian dialami para korban mencapai Rp 138 juta,” beber Kapolres.
Hasil curian dijual ke tukang rongsokan di wilayah Nusa Dua dan uangnya dipakai kebutuhan sehari-hari.
Sementara, barang bukti yang disita berupa 17 buah meja pemotongan batu lahar , sebuah gunting besar pemotong rantai, satu gunting seng kecil, motor Vario DK 6959 FI dan Mio Seoul DK 4761 ACG, dua gerinda, dan dua tabung gas 3 kg. (jay)








