
MANGUPURA – Menyikapi pro kontra pengarakan ogoh-ogoh saat malam pengerupukan hari Nyepi tahun caka 1944, Dinas Kebudayaan Badung tetap berpatokan pada arahan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Arak arakan dilakukan diwilayah Banjar Adat menuju tempat pembakaran (nyomia).
Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gede Eka Sudarwitha menjelaskan, terbitnya surat dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang melarang pawai atau pengarakan ogoh-ogoh, belum ditindaklanjuti dengan penerbitan edaran oleh MDA Kabupaten Badung.
“Saat terbit edaran MDA Bali, Intsruksi Pak Sekda, kami diminta menyelaraskan dengan aturan yang diterbitkan oleh Pemprov maupun MDA Bali. Akan tetapi kami tetap mengikuti apa yang menjadi arahan bapak Bupati,”kata Sudarwitha yang dikonfirmasi Rabu (16/2/2022).
Arahan bupati yang dimaksud, diperbolehkan melaksanakan arak-arakan ogoh-ogoh diwilyah Banjar Adat masing-masing menuju tempat nyomia (pembakaran). Dengan jumlah pengusung terbatas, dan menerapkan protokol kesehatan.
Mengenai Pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster yang viral di media sosial, yang memberikan mengarak ogoh-ogoh di wilayah Banjar Adat, pihaknya masih akan menunggu edaran atau intruksi tertulis.
“Di media sosial memang sudah beredar (arahan Gubernur), tapi kami menunggu intruksi resminya,”ujarnya.
Menurutnya, terdapat 165 ST dan Yowana yang memutuskan tetap membuat ogoh-ogoh, meski pawai ogoh-ogoh ditiadakan lantaran lonjakan kasus Covid-19. Sedangkan, sisanya ada 419 ST dan Yowana yang memilih membuat kegiatan Dresta Lango.
Kegiatan Dresta Lango, kata mantan Camat Petang ini terdiri dari pementasan tari, baleganjur, pelestarian tari kecak, pembinaan drama tari calonarang, gender wayang, tradisi tektekan, pasrama kilat dan kegiatan keagamaan lainnya. Tiap ST dan Yowana juga telah diberikan bantuan peningkatan kreatifitas sebesar Rp 10 juta. (lit/jon)








