
Spanduk pemberitahuan besaran tarif baru yang akan diberlakukan di Jalan Tol Bali Mandara
KUTA – Tarif melintas di Jalan Tol Bali Mandara dalam waktu dekat akan mengalami penyesuaian. Kabarnya, itu akan mulai diberlakukan pada bulan ini.Akan ada kenaikan sebesar Rp 500
Informasi rencana penyesuaian tarif tersebut juga sudah terunggah melalui akun Instagram resmi PT Jasamarga Bali Tol (JBT). Di dalamnya lengkap menyertakan rincian besaran tarif baru nanti. Dominan di antaranya mengalami kenaikan sebesar Rp 500 dibandingkan dengan tarif yang masih berlaku saat ini.
Untuk kendaraan Golongan I, dari awalnya Rp 12.500 menjadi Rp 13.000. Golongan II dan III yang awalnya Rp 19.000 menjadi Rp 19.500. Golongan IV dari Rp 25.000 menjadi Rp 25.500. Sementara untuk Golongan V dan VI, masih tetap menggunakan tarif lama yakni Rp 25.000 dan Rp 5.000.
Dihubungi via ponsel, Manager Operatioan & Maintenance PT JBT I Putu Gandi Ginantra tidaklah memungkiri kabar tersebut. Bahkan kata dia, itu kemungkinan akan diberlakukan segera pada bulan ini.
“Nilai tarif baru itu sudah berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 75/KPTS/M/2022,” sebutnya, Kamis (10/2/2022).
Saat ini, kata dia, hal tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Salah satunya melalui pemasangan pemberitahuan di sejumlah titik sekitar Jalan Tol Bali Mandara.
“Untuk tanggal pemberlakuannya itu masih belum. Nanti kalau sudah ada kepastian, pasti kami akan sampaikan kembali. Tapi estimasi, itu akan berlaku pada bulan ini,” sambungnya.
Lebih lanjut dijelaskannya pula, berdasarkan aturan berlaku, penyesuaian tarif tol dapat dilakukan di setiap dua tahun sekali. Yang nilainya, tergantung pada perkembangan laju inflasi kota keberadaan jalan tol itu sendiri.
“Inflasi tahun 2020-2021, ada pada angka 2,62. Karena itulah terjadi sedikit kenaikan pada tarif tol yang akan diberlakukan.” jelasnya. (adi/jon)








